Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso tengah melakukan evaluasi atas serapan anggaran dan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama semester pertama tahun 2025. Evaluasi ini juga mencakup proyeksi kinerja enam bulan ke depan.
Ketua Komisi II DPRD, H. Tohari, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan atas dasar arahan pimpinan DPRD.
Fokus utama adalah meninjau sejauh mana program berjalan, pencapaian laba perusahaan, dan efektivitas serapan anggaran hingga bulan Juni 2025.
“Pembahasan kami sesuai arahan pimpinan DPRD, hanya sebatas mengevaluasi serapan anggaran, jumlah laba yang diperoleh hingga saat ini, serta sejauh mana pelaksanaan program kegiatan hingga bulan ke-6,” ujar Tohari, Kamis (31/7/2025).
Dari hasil evaluasi sementara, PDAM Bondowoso dinilai tetap menunjukkan kinerja positif. Tohari menegaskan bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian dan masih mencatatkan laba secara konsisten setiap bulan. “Setiap bulan PDAM tetap mencatatkan laba, tidak ada kondisi minus,” jelasnya.
Namun, selain aspek kinerja, Komisi II juga menyoroti kejelasan legalitas pengangkatan Direktur Utama PDAM yang saat ini menjabat.
Menurut Tohari, hingga kini pihak legislatif belum pernah melihat Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara langsung, termasuk hasil kajian hukum atasnya.
“Komisi II belum pernah melihat SK-nya secara langsung. Legalitasnya juga belum pernah kami lihat, karena memang itu berada di ranah internal eksekutif. Kami belum pernah menanyakan secara khusus soal itu,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berencana segera melakukan klarifikasi langsung ke Pemerintah Daerah, khususnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda), guna mendapatkan penjelasan resmi terkait keabsahan proses pengangkatan tersebut. (awi/but)






