Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep punya ‘utang’ penyelesaian sengketa informasi (PSI). Ada sembilan permohonan PSI sepanjang 2022 yang belum terselesaikan.
“Ada sembilan permohonan PSI yang belum kami sidangkan. Ini masih menjadi tunggakan kami, dan akan kami selesaikan pada tahun ini,” kata Ketua KI Sumenep, Badrul Akhmadi, Senin (2/1/2023).
Badrul mengatakan, penyelesaian sengketa informasi memang memerlukan waktu cukup panjang. Kecuali selesai saat dilakukan mediasi.
“Kalau mediasi buntu dan masuk persidangan, ini tidak bisa hanya sekali atau dua kali sidang kemudian selesai. Butuh waktu beberapa kali persidangan,” ujarnya.
Dia juga memaparkan sepanjang 2022, tercatat ada 37 permohonan PSI yang masuk ke KI Sumenep. Dari 37 permohonan tersebut, lima di antaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013.
“Tidak memenuhi syarat itu misalnya materi gugatannya kedaluwarsa, atau sebaliknya justru prematur. Ini semua harus kami tolak dan tidak bisa dilanjutkan gugatannya,” terang Badrul.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sumenep”]
Jumlah permohonan PSI yang masuk ke Sumenep ini bisa dikatakan terbanyak. Mengingat di daerah lain, PSI yang masuk hanya sekitar 15 perkara per tahun.
“Tahun 2021 KI (Sumenep) menerima 60 PSI. Baru bisa dituntaskan di 2022. Sedangkan di 2022 masuk lagi PSI baru. Jadi memang jumlah PSI di Sumenep ini cukup banyak,” ucapnya.
Selama 2022, KI Sumenep menerima 8 pemohon PSI yang seluruhnya perorangan. Materi gugatan sebagian besar DD/ADD di sejumlah desa.
“Selain itu juga ada beberapa OPD di Pemkab Sumenep, kemudian BUMD, dan Kejaksaan Negeri yang menjadi terlapor dalam PSI,” ucapnya. [tem/beq]






