Surabaya (beritajatim.com) – Selama lima jam Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).
Sekitar pukul 15.00 Wib, pria yang karib disapa Iwan Bule ini menyelesaikan 35 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang ini.
Purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, pada awak media Iwan Bule menyampaikan permohonan maaf jika harus melakukan penjadwalan ulang atas agenda pemeriksaan yang akhirnya bisa terlaksana hari ini.
“Tadi kami memenuhi panggilan Polda Jatim. Karena Minggu lalu kami belum bisa hadir, karena beberapa kegiatan, rakor dan Piala Dunia,” ujarnya di hadapan awak media.
Selain menjawab pertanyaan dari penyidik, Iwan Bule juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik.
“Nanti mungkin secara teknis ditanyakan penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Iwan Bule, Ahmad Riyadh mengatakan, Iwan Bule dicecar sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Iwan Bule itu, beberapa diantara merupakan pertanyaan tambahan atau baru, dibandingkan dengan sesi agenda pemeriksaan pertama, pada dua pekan lalu.
Namun, ada juga pertanyaan yang memiliki substansi yang sama seperti sesi agenda pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan seputar identitasnya, pendalaman peran dan fungsi PSSI, sekitar 34-35. Lalu sebagai regulator, operator siapa, lalu pembagiannya sebagai regulator pelaksanaan, penanggung jawab kompetisi, pertandingan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jatim itu, pada awak media.
Mengenai dokumen yang dibawa oleh Iwan Bule saat pertama kali tiba. Riyadh mengatakan, dokumen tersebut berisi SK organisasi, hingga daftar tugas dan kewenangan dari PSSI.
“Dokumen, semua jadi mulai SK PSSI Sudah ada. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa, sebagai panpel, sebagai klub, sebagai bisnis ada semua. Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. 1 bulan sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan. Kepada LIB apa saja, terhadap klub apa saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan.
Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [uci/ted]






