Tuban (beritajatim.com) – Ketua perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Tuban, Pusat Madiun akan tindak tegas para anggotanya yang melakukan konvoi dan pelanggaran hukum ketika pelaksanaan Pengesahan Warga Baru SH Terate di Padepokan Tuban.
Konvoi yang diduga dilakukan oleh massa penggembira dari PSHT pada saat malam prosesi pengesahan calon warga baru kamis 20 Juli 2023 itu diwarnai kericuhan, pengrusakan rumah dan pembakaran motor milik warga di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Hingga kemarin, setidaknya ada 5 orang yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban karena diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran. Oleh karena itu, Ketua PSHT cabang Tuban Lamidi akan memberikan sanksi apabila terbukti anggotanya melakukan pelanggaran hukum.
“Sebelumnya dengan tegas kita melarang adanya konvoi atau arakan-arakan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat karena hal ini tidak sesuai dengan ajaran SH Terate,” tutur Lamidi.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Jaga Ketat Pintu Masuk Menuju Padepokan PSHT
Lanjut, pada malam prosesi pengesahan calon warga baru SH Terate Tuban dengan aksi konvoi, menurut Lamidi, diketahui tidak hanya dilakukan anggota SH Terate Tuban, tetapi juga oleh anggota SH Terate yang datang dari kota-kota lain. Sehingga, keberadaan konvoi tersebut menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat seperti kebisingan dan kemacetan arus lalu lintas.
“Saat ini para pengurus cabang sedang melakukan pendataan semua warga SH Terate yang terlibat konvoi melalui ketua ranting masing – masing,” ucap Lamidi.
Selain itu, pengurus cabang juga mendalami beberapa anggota yang terlibat dengan hukum dan anggota yang saat ini sedang ditahan di Polres Tuban.
“Untuk warga yang terlibat konvoi akan diberikan sanksi dan pembinaan melalui ketua ranting,” paparnya.
Sedangkan, untuk warga yang sekarang terlibat persoalan hukum, apabila terbukti benar-benar bersalah akan dijatuhi sanksi berat yang dikeluarkan langsung oleh cabang sesuai dengan AD/ART yang ada.
“Pengurus SH Terate Cabang Tuban sudah mempersiapkan sanksi setelah proses pemeriksaan internal selesai kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa adanya konvoi dan arak-arakan dengan maksud sebagai luapan kegembiraan menyambut warga baru yang sudah disahkan, bukan tanpa alasan mereka ingin euforia. Namun, hal itu justru mengganggu kelancaran dan proses pengesahan warga baru.
“Keberadaan konvoi bisa mengganggu kenyamanan dan merusak citra SH Terate di tengah masyarakat,” kata Lamidi.
Selain itu, kerugian lain yang didapatkan oleh anggota yang mengikuti konvoi juga bisa dengan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang ditemui di jalan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Plumpang yang berakibat ditangkapnya beberapa peserta konvoi oleh petugas kepolisian.
“Semoga sanksi ini bisa menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak melanggar peraturan. Mudah – mudahan tahun depan kita bisa menyambut adik-adik warga baru dengan kegiatan-kegiatan yang lebih berguna,” pungkasnya. [ayu/ted]






