Lamongan (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal diikuti oleh 61 desa di Lamongan digelar pada tanggal 26 Juni 2022 mendatang.
Terdapat 135.236 warga Lamongan yang sudah ditetapkan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.
Namun, dari jumlah DPT yang sudah final ini ternyata masih memunculkan persoalan baru, yang ditandai adanya aduan masyarakat ke Komisi A DPRD Lamongan mengenai penentuan hak pilih yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 pada Pasal 19 Tentang Pilkades di Kabupaten Lamongan.
“Iya, kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya Pasal 19 Perbup Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pilkades di Lamongan. Selain itu, masyarakat juga ramai mengadukan mengenai adanya sejumlah warga desa yang tidak masuk menjadi DPT,” ujar Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Diketahui, Pasal di Perbup tersebut berbunyi bahwa yang berhak memilih dalam Pilkades adalah pemilih yang tercantum dalam DPT dan diumumkan terakhir oleh panitia pemilihan.
Menanggapi hal ini, Hamzah menilai bahwa substansi dari ketentuan tersebut dimungkinkan akan ada banyak penduduk desa setempat yang akan kehilangan hak pilihnya.
Sebab, Pasal yang dimaksud telah serta merta menganulir ketentuan dari Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 terkait penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya jika tidak masuk dalam DPT.
“Selain itu, ketentuan dalam Perbup tersebut juga telah mengesampingkan adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” imbuh politisi muda dari Fraksi PAN tersebut.
Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Sehingga dengan memperhatikan beberapa uraian tersebut, terdapat konflik norma dalam persoalan ini. Saat terjadi konflik norma, maka akan dilakukan legal finding, dalam hal ini dengan menerapkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori,” paparnya.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-lamongan”]
Sederhananya, asas itu memiliki arti bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011.
Oleh sebab itu, Hamzah mendesak kepada Bupati Lamongan agar secepatnya mengeluarkan surat edaran (SE) untuk memperpanjang batas waktu penetapan DPT yang dilakukan oleh panitia Pilkades. Mengingat, digelarnya Pilkades sudah sangat dekat, tinggal beberapa hari saja.
“Karena untuk melakukan perubahan atau penghapusan ketentuan Pasal 19 dalam Perbup aquo dalam jangka waktu hingga pelaksanaan Pilkades sudah tidak memungkinkan dan sangat mendesak. Bupati diharapkan segera membuat surat edaran,” bebernya.
Dengan begitu, menurut Hamzah, permasalahan yang muncul pasca Pilkades nantinya dapat dihindari. Selain itu, penduduk desa yang sedang berada di luar daerah setidaknya tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pemerintah diharapkan segera memberikan surat edaran. Saya khawatir, hal ini bisa jadi celah dan dipermasalahkan oleh Cakades yang nantinya kalah, muncul gugatan dan jadi konflik. Di surat tersebut setidaknya juga dijelaskan secara gamblang mengenai filosofi dan dari segi sosialnya seperti apa,” tutupnya.[riq/ted]






