Surabaya (beritajatim.com) – Selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah mendukung kebijakan pemerintah yang mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Sesuai dengan usulan pada RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan 12 persen pensiunan ASN, TNI dan Polri. Atas kebijakan tersebut, RAPBN 2024 memberikan dukungan anggaran sebesar Rp 9,45 triliun.
“Selaku Ketua Banggar DPR, saya mendukung penuh kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunannya. Rencananya Badan Anggaran DPR bersama pemerintah akan membahas hal ini pada rapat 19 September 2023 mendatang,” kata MH Said Abdullah, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Bulog Salurkan Program Bantuan Pangan Tahap II untuk KPM Kota Mojokerto
“Kami melihat kenaikan 8 persen gaji ASN, TNI, Polri dan 12 persen untuk pensiunannya telah mempertimbangkan kekuatan fiskal kita pada tahun 2024, sehingga kelangsungan fiskal yang sehat dan kuat tetap terjaga. Kami juga melihat kenaikan gaji ini tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi, sepanjang potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya,” imbuhnya.
Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan ini, menurut Said, telah dipertimbangkan sedemikian rupa berdasarkan dedikasinya selama ini, khususnya dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional secara cepat.
Alasan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunannya
Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan diharapkan memberikan dorongan pada;
1. Peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri dan para pensiunan, terlebih selama 4 tahun ini mereka semua tidak mendapatkan kenaikan gaji dan pensiunan. Padahal, setiap tahun menghadapi kenaikan inflasi. Sehingga, kenaikan ini diharapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: Kebakaran TPS Raya Langsep Kota Malang, ODGJ Bakar Sampah Diduga Jadi Pemicu
2. Kenaikan ini diharapkan meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga, khususnya dari rumah tangga ASN, TNI dan Polri, serta tunjangan pensiunan. Dan, diharapkan mendorong kegiatan ekonomi lebih luas (dampak multiplayer), yang menggerakkan ekonomi sektor riil. Dengan konsumsi yang meningkat, diharapkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional juga meningkat.
3. Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri ini juga diharapkan menambah etos kerja, dan semangat berkarya dari jajaran ASN, TNI dan Polri. Sebab ASN, TNI dan Polri adalah ujung tombak pelaksanaan dalam menjalankan pemerintahan yang bertugas menjalankan pelayanan umum, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Kenaikan pensiunan ASN, TNI dan Polri menjadi perlindungan sosial beliau semua dalam meringankan biaya hidup, di saat mereka telah tidak produktif lagi. Kebijakan ini juga diharapkan menguatkan resiliensi para pensiunan ASN, TNI dan Polri terhadap peningkatan biaya hidup tahunan, khususnya perlindungan di hari tua yang kebutuhan terhadap biaya kesehatan potensial meningkat.
“Atas dasar keempat pertimbangan itu, dengan sepenuhnya saya selaku Ketua Banggar DPR menegaskan kembali memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut,” pungkasnya. (tok/ian)






