Bojonegoro (beritajatim.com) – Angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro pada 2026 mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Bojonegoro per Maret 2026 tercatat 10,69 persen, turun 0,80 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 11,49 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menargetkan tren positif tersebut terus berlanjut hingga angka kemiskinan dapat ditekan menjadi satu digit.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, penurunan sebesar 0,80 poin persentase tersebut menempatkan Bojonegoro pada urutan kelima di Jawa Timur berdasarkan besaran penurunan angka kemiskinan.
Hal itu disampaikan Wabup Nurul Azizah saat memberikan arahan dalam apel pagi di halaman Gedung Putih. Menurut dia, capaian tersebut tidak lepas dari pelaksanaan program strategis pemerintah daerah serta sinergi antara pimpinan daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penurunan angka kemiskinan yang biasanya hanya nol koma sekian persen membutuhkan kerja keras. Capaian saat ini menunjukkan bahwa data, fakta, dan kerja keras bapak dan ibu sekalian sudah mulai terarah dan fokus pada sasaran yang tepat,” ujarnya. Kamis (15/10/2026).
Wabup Bojonegoro menjelaskan, upaya pengentasan kemiskinan membutuhkan kerja terukur dan berkelanjutan. Karena itu, Pemkab Bojonegoro terus mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan agar intervensi pemerintah semakin tepat sasaran.
“Pemerintah daerah berharap berbagai program dan inovasi yang dilaksanakan mampu menjaga tren penurunan kemiskinan. Targetnya, persentase penduduk miskin di Bojonegoro dapat ditekan hingga di bawah 10 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin di Bojonegoro pada Maret 2026 mencapai 134,93 ribu orang. Jumlah tersebut berkurang sekitar 9,97 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah penurunan jumlah penduduk miskin, garis kemiskinan di Bojonegoro mengalami kenaikan. Pada Maret 2026, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp531.534 per kapita per bulan, meningkat dari Rp490.299 pada 2025 atau naik sekitar 8,4 persen.
Garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan. Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin. (fif/ted).






