Ringkasan Berita:
- Kejari Kabupaten Malang menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan KUR dan KUPRA di BRI Unit Kepanjen 1 periode 2021–2024.
- Para tersangka terdiri atas tiga pihak internal BRI, dua pihak eksternal yang diduga menjadi calo, dan seorang perangkat desa.
- Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan puluhan orang disebut terdampak.
- Penyidik telah memeriksa 51 saksi dan tiga saksi ahli serta mengumpulkan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan tersangka lain.
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, Kabupaten Malang. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit pada periode 2021–2024 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Pengumuman tersebut disampaikan saat konferensi pers pada Jumat (23/10/2026), didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.
“Kemarin (Kamis, red) kami telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut,” ucap Fahmi.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial SHP, LPS, YW, AIW, ES, dan S. SHP diketahui menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Kepanjen pada 2021–2023, sedangkan LPS juga menjabat sebagai Mantri di unit yang sama pada 2021–2022.
Selanjutnya, YW merupakan Kepala Unit BRI Kepanjen pada periode 2021–2023. Dua tersangka lainnya, AIW dan ES, disebut sebagai calo atau pihak eksternal. Sementara itu, tersangka berinisial S merupakan perangkat desa.
Fahmi menjelaskan, SHP telah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Adapun lima tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam perkara lain.
“Untuk SHP sudah kami lakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya sudah lebih dulu menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam perkara lain,” tegas Fahmi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 51 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR dan KUPRA tersebut. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi ahli serta mengumpulkan dua surat dokumen dan 41 dokumen yang disebut sebagai barang bukti.
Meski telah menetapkan enam tersangka, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejari Kabupaten Malang membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Perkara ini masih belum tuntas. Masih terus kami kembangkan untuk mencari tersangka lain,” jelas Fahmi.
Berdasarkan keterangan Kejari Kabupaten Malang, perkara tersebut diduga melibatkan pengajuan permohonan KUR dan KUPRA fiktif yang merugikan puluhan orang. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik masih mendalami rangkaian pengajuan kredit, peran masing-masing tersangka, serta pihak lain yang mungkin terlibat untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. [yog/beq]






