Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan para tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan penipuan jual beli hotel kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jumat (4/3/2022). Ada 3 orang yang menjadi tersangka salah satunya seorang notaris.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, pelimpahan ini sebagai lanjutan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam perkara pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan tersangka pada Selasa, (1/3/2022) kemarin.
“Tersangka itu, yakni DI (55 tahun), Tersangka MSW (34 tahun), dan LDL (39 tahun) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan Notaris di wilayah Malang,” kata Eko.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Eko mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka, yaitu jual beli hotel murah. Aksi lenipuan ini dilakukan para tersangka sekira Januari 2021 lalu. Kronologisnya seorang saksi berinisial R menjual hotel kepada DC.
“Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS (Pelapor) dengan harga senilai Rp7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp4 miliar,” ujar Eko.
Setelah itu terjadi kesepakatan antara R dan IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan IS dengan memperkenalkan kepada tersangka lainnya seorang notaris berinisial DI.
“Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh IS kepada R,” papar Eko.
Dalam proses penyidikan terungkap IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp3 milyar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli. IS lantas mengirimkan surat somasi kepada R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.
Namun korban saat itu tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp3 miliar yang telah dibayarkan. IS kemudian menerima cek untuk pembelian kembali yang diserahkan oleh LDL dihadapan tersangka DI. Sialnya cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan Kejari Kota Malang antara lain 3 cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari IS, 5 cek bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh LDL kepada IS dan 3 cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan dana tidak cukup.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada hari Jumat tanggal 04 Maret, telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” imbuh Eko.
Sementara itu, Suhendro Priyadi selaku kuasa hukum korban (pelapor) alias IS mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti oleh JPU Kejari Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Sebab, itu merupakan kewenangan JPU. Menurutnya, kliennya tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, jika tidak ada penjamin dari notaris.
“Klien saya tidak mengenal tersangka utama R alias Rudi. Klienya saya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari Notaris bahkan ada stempel basah. Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan,” ujar Suhendro.
Dia berharap, kasus ini diselesaikan secara hukum. Karena, klienya meminta pertanggungjawaban sebab uang senilai Rp3 miliar tidak akan dibayarkan kalau tidak ada jaminan. Adapun 3 tersangka ini turut dilaporkan karena ketiganya turut serta dalam aksi dugaan penipuan ini.
“Tersangka Notaris Di ini yang saat itu menjamin uang klien saya. Dan itu juga ada kwitansi dan tandatangannya DI selaku notaris. Klien saya itu tidak kenal dengan R tersangka utama. Namun, dengan jaminan dari Notaris DI, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp3 miliar,” tandasnya. (Luc)






