Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Desa Soko Kecamatan Temayang, Rabu (1/3/2023).
Pengerjaan jalan precast beton yang mirip dengan permainan puzzle itu merupakan proyek fisik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp6,7 miliar untuk dua titik proyek.
“Kami belum bisa berkomentar banyak, baik dari segi administrasi, asas manfaat, maupun pelanggaran hukumnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam.
BACA JUGA:
Pembangunan Jalan Precast Beton di Bojonegoro Dinilai Membahayakan
Tapi, lanjut pria yang akrab disapa BT itu, dilihat dari tahun anggarannya, seharusnya proyek tersebut sudah selesai. “Itu yang akan kami dalami,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai informasi di laman LPSE Kabupaten Bojonegoro disebutkan, pengerjaan jalan precast beton Jalan Desa Soko Kecamatan Temayang Dusun Sekonang-Sekidang senilai Rp3,4 miliar. Tender pengerjaan jalan itu dimenangkan oleh CV Risky Jaya asal Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian pembangunan jalan Desa Soko Kecamatan Temayang Dusun Sekonang – Dusun Soko dengan pemenang CV Langgeng Perkasa Jalan Dr Wahidin Kabupaten Bojonegoro. Tender pengerjaan jalan cor beton precast itu dimenangkan dengan anggaran sebesar Rp3,3 miliar.
BACA JUGA:
Pemdes Soko Bojonegoro Keluhkan Pengerjaan Jalan Precast Beton
Jalan precast beton yang mirip dengan permainan puzzle itu sempat viral di media sosial. Sebab, dalam pengerjaan di lapangan, jarak blok rigid precast terlalu berongga dan membahayakan pengguna jalan, khususnya pengguna roda dua.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari mengungkapkan, bahwa pengerjaan tahun anggaran 2022 itu memang belum selesai dan masih dalam proses perpanjangan waktu. “Pengerjaan tidak putus kontrak. Ada perpanjangan waktu,” ujarnya. [lus/suf]






