Bojonegoro (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid dan musala di wilayah Kota Bojonegoro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, yang diduga berulang kali melakukan aksi serupa.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, mengatakan tersangka telah beraksi di beberapa tempat berbeda. Aksi terakhir dilakukan di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, Kota Bojonegoro, dengan membawa kabur uang dari kotak amal.
“Pelaku sudah beberapa kali mengambil uang di kotak amal di beberapa tempat,” ungkap Ipda Michel, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Ipda Michel, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo, Musala Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman Timur kawasan Five Hotel, serta masjid di Perumahan Ade Irma, Kota Bojonegoro.
Dalam setiap aksinya, tersangka menggunakan obeng untuk merusak dan mencongkel kotak amal. Polisi pun menyita obeng tersebut sebagai barang bukti yang ditemukan di dalam tas pelaku saat diamankan. “Barang bukti obeng kami amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian yang sempat dibawa pelaku sudah habis. Polisi menyebut seluruh uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. “Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. Uangnya habis dibuat untuk judi online (judol),” pungkas Ipda Michel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara selama 7 tahun dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta. (lim/kun)






