Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota akan segera mengusut kasus ketidakjelasan pengembalian uang tiket konser Dewa 19 yang telah dipastikan gagal digelar. Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut.
Saat ini Polres Blitar Kota telah menerbitkan surat laporan pengaduan korban pengembalian uang tiket konser Dewa 19. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomer 53 tertanggal 15 April 2023, tertulis pelapor atas nama Khayatul Mahki , mewakili sebanyak 77 korban Refund Tiket Dewa 19. Sementara terlapor atas inisial FU, selaku penanggung jawab pihak penyelenggara. Yaitu Even Organizer FHD Enterprise yang beralamat di Jl. Comal No. 4 Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya.
“Saya mohon kalau ada korban lainnya, segera melaporkan juga langsung ke Polres Blitar Kota. Saya berharap, terlapor punya iktikad baik dan segera mengembalikan uang kami,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, Sabtu (15/04/23).
Argo Wiyono menjelaskan dari laporan yang dibuat tersebut diketahui kerugian yang dialami oleh 77 orang calon penonton konser Dewa 19 di Kota Blitar yang gagal digelar itu mencapai Rp. 49.495.000. Kapolres Blitar Kota itu pun meminta agar kepada masyarakat yang juga merasa menjadi korban untuk segera melakukan pelaporan ke Mapolres Blitar Kota.
https://beritajatim.com/peristiwa/konser-dewa-19-batal-di-blitar-korban-refund-tiket-mayoritas-pegawai/
Jumlah 77 diperkirakan akan bertambah karena jumlah tiket yang dijual untuk rencana konser Dewa 19 di Lapangan Yonif 511 Kota Blitar mencapai 7 ribu buah. Sementara untuk mayoritas warga yang meminta refund tiket konser Dewa 19 merupakan karyawan dan pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar maupun Pemkot Blitar.
“Total kerugian dari 77 orang itu mencapai Rp. 49.495.000,” imbuhnya.
Para pelapor, sendiri merasa kesal setelah beberapa kali ditipu oleh pihak penyelenggara. Menurut para calon penonton Konser Dewa 19, pihak penyelenggara telah beberapa kali melakukan perjanjian pembayaran uang ganti rugi tiket.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/konser-dewa-19-di-blitar-gagal-penonton-tagih-pengembalian-tiket/
Jika melihat dari kronologi adanya pengaduan itu, dari pihak EO FHD Enterprise menjanjikan akan mengembalikan uang tiket / refund maksimal 14 hari kerja mulai tanggal 6 Desember 2022. Tapi janji itu juga tidak terlaksana sampai hari ini.
Selanjutnya pihak penyelenggara melakukan reschedule pembayaran uang refund tiket maksimal akan dilakukan tanggal 23 Maret 2023. Namun hampir satu bulan berjalan uang ganti rugi tiket juga tak kunjung warga terima.
“Dalam pengaduannya tersebut Saudara Mahki selaku koordinator melampirkan bukti-bukti transfer yang sementara ini dihimpun sebanyak 77 orang seluruhnya warga Blitar Raya,” imbuhnya.

Jumlah kerugian yang dialami setiap orang sendiri bervariatif, mulai dari yang 200 ribu hingga puluhan juta rupiah. Para calon penonton konser Dewa 19 tersebut sebetulnya tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian jika saja pihak penyelenggara mau menepati janjinya untuk mengembalikan uang tiket tepat waktu.
Namun nyatanya hingga dilakukan reschedule pembayaran uang tiket konser Dewa 19 tetap saja belum juga cair. Pihak warga sebetulnya sudah mencoba berkomunikasi dan bertemu dengan pihak penyelenggara namun sejauh ini tidak ada titik temu.
Maka dari itu puluhan warga dari Kota Blitar dan kabupaten Blitar itu memilih untuk menempuh jalur hukum demi mencari kepastian pengembalian uang tiket konser Dewa 19 yang telah gagal digelar pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. [owi/but]






