Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pencurian yang dilakukan oleh Subaidah (40) warga Jalan Tanah Merah Utara, pada Selasa (21/12/2021) berakhir damai dan Restorative Justice. Kini, ia dipulangkan ke daerah asalnya di Sampang oleh Polsek Kenjeran pada Jumat (24/12/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari korban karena Subaidah telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Ia yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju kamar kos Subaidah dan dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya karena tidak diberi nafkah suami yang bekerja di Gresik. Pelaku pun hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu selama dua bulan,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi beritajatim.com lewat ponselnya, Sabtu (25/12/2021).
Ia yang mendapatkan laporan langsung memiliki inisiatif agar Restorative Justice terlaksana. Mengingat, kondisi pelaku memang terdesak dan kelaparan. Ia lantas memediasi pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian”]
Usai dimediasi, Suryadi lantas mengantarkan Subaidah untuk pulang menggunakan bus ke desanya di daerah Sampang. Sebelum pulang, Subaidah juga diberikan sembako dan uang untuk modal usaha selama di Sampang. “Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan Pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.
Ia berharap, kedepannya baik dirinya maupun anggota kepolisian yang lain bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan dalam menegakan hukum. “Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya. [ang/suf]






