Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingatkah dengan kasus ledakan mercon yang menyebabkan 3 jari tangan kanan pemuda di Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal? Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo waktu menetapkan sebanyak 7 tersangka. Namun kasusnya tidak mandek sampai di situ saja. Polisi masih terus mengembangkan kasus yang terjadi pada awal-awal bulan Ramadan itu.
Yang terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo kembali menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka ini masing-masing berinisial H (39), S (19), TK (29), WNH (20) dan LL (30). Sehingga jika ditambah dengan penetapan sebelumnya, total ada 12 tersangka dalam kasus ledakan mercon itu. Namun, dari 5 tersangka baru itu, satu tersangka yang berinisial LL masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pengembangan kasus ledakan mercon di Kecamatan Bungkal, kita tetapkan lagi 5 tersangka baru,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Catur Cahyono Wibowo, Jumat (29/4/2022).
Selain ikut serta dalam pembuatan selongsong mercon atau petasan, kelima tersangka ini juga sebagai penyandang dana dalam pembelian serbuk petasan. Dana uang yang terkumpul itu, akhirnya dikumpulkan ke tersangka AS, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan atau penetapan tersangka sebelumnya.
“Peran mereka, selain juga ikut membuat ribuan selongsong petasan, juga sebagai penyandang dana untuk membeli serbuk mercon itu,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari adanya pemuda asal Desa Sambilawang bernama Iqbal (20), harus menahan sakit di tangan kanannya, akibat terkena ledakan mercon yang Ia nyalakan sendiri. Kejadian berdarah itu terjadi pada Senin (4/4) malam di area persawahan masuk Dusun Suki Desa Sambilawang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”petasan”]
Kejadian naas itu berawal saat korban atau Iqbal hendak menyalakan mercon yang berukuran diameter 5 centimeter di tengah sawah. Dengan korek api di tangan, korban kemudian menyalahkan merconnya. Namun, setelah disulut oleh api, mercon tidak kunjung meledak atau mejan. Beberapa saat kemudian korban bermaksud untuk mengeceknya. Dipeganglah mercon itu, nah saat dipegang itulah mercon malah meledak.
Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 7 tersangka dari kasus ledakan petasan di area persawahan Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo. Mereka yang ditetapkan ini, terlibat dalam pembuatan mercon atau petasan untuk dinyalakan di hari lebaran nanti. Dimana salah satunya dicoba diledakkan di area persawahan oleh Iqbal, pemuda yang jari-jarinya tangan kanannya hancur karena ledakan petasan yang akan dinyalakan.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [end/but]






