Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap: red).
“Kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, setelah berkas perkara dinyatakan P21,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono, Sabtu (29/10/2022).
Kasus dugaan pungli tersebut menyeret tiga tersangka, masing-masing berinisial MR, S, dan J. Modus operandi dalam kasus tersebut adalah tersangka memaksa pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng.
“Tiga tersangka ini telah ditahan selama sejak tanggal 29 Juni 2020 sampai 23 Oktober 2020. Setelah itu, sambil menunggu berkas perkara P21, tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-jatim”]
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
“Meski kasus ini masuk dalam tindak pidana korupsi, namun tidak ditemukan kerugian negara karena kasusnya adalah pungli. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 17.300.000,” jelasnya. [tem/but]






