Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro yang kalah gugatan perkara penghentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M Syahril Majidi di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya belum menyatakan upaya hukum kasasi.
“Belum ada instruksi (kasasi),” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro Muslim Wahyudi, yang juga menjadi kuasa terbanding, usai Paripurna di DPRD Bojonegoro, Rabu (10/05/2023).
Penasehat Hukum Lalu M Syahril Majidi, R Teguh Santoso mengatakan, dengan adanya putusan PTTUN Surabaya ini pihaknya mengaku tidak melakukan kasasi. Karena putusan Majelis Hakim dinilai sudah sesuai gugatan. “Setelah putusan ini sementara belum ada rencana upaya hukum lain,” ujarnya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pemberhentian-dirut-ads-bojonegoro-lalu-m-syahril-tidak-sah/
Untuk diketahui, sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, menyebutkan permohonan banding dari pembanding diterima. Dalam amar putusan disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding.
Selain itu, juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta menghukum terbanding dalam hal ini, Bupati Bojonegoro untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu. [lus/ted]






