Probolinggo (beritajatim.com) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengingatkan keras jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo agar tidak melakukan tindakan maupun kelalaian yang berujung mencoreng nama baik institusi.
Pesan itu disampaikan Kusnali saat memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran Lapas Probolinggo, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan, integritas petugas menjadi hal mendasar yang harus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Jaga diri kita, jaga keluarga kita, dan jaga instansi kita. Jangan sampai tindakan maupun kelalaian kita justru menyumbangkan berita negatif yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi,” tegas Kusnali.
Peringatan tersebut menekankan bahwa setiap petugas harus bertanggung jawab atas tindakan dan kinerjanya. Kusnali meminta jajaran pemasyarakatan bekerja sesuai ketentuan, menjaga kedisiplinan, serta tidak mengabaikan prosedur yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab, perilaku petugas turut menentukan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Probolinggo, Bayu Muhammad, menyatakan arahan tersebut menjadi perhatian serius bagi jajarannya. Ia memastikan penguatan dari Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas arahan dan penguatan yang telah diberikan. Arahan ini menjadi motivasi sekaligus pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Bayu.
Menurut Bayu, seluruh jajaran Lapas Probolinggo berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas.
Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Lapas Probolinggo untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme. Namun, komitmen menjaga integritas itu pada akhirnya harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari, kepatuhan terhadap aturan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rap/kun)






