Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa Tanggungan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Abdul Ghofur membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penyidik Kajaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap dirinya merupakan soal Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
“Konfirmasi terkait BKKD dan sudah saya sampaikan semua (keterangan) ke kejaksaan,” ujar Abdul Ghofur usai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin (5/9/2022).
Abdul Ghofur mengaku seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik sudah disampaikan seluruhnya. Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam proses pelaksanaan BKKD di Desa Tanggungan dia mengaku tidak mengetahui hal itu. “Tidak ada keterlibatan oknum DPRD,” terangnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Diketahui, Pemerintah Desa Tanggungan sendiri memperoleh BKKD yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 sebesar Rp5,8 miliar dengan jenis pembangunan jalan beton. Sesuai papan informasi salah satu pembangunan jalan rabat beton (poros desa) itu dibangun dengan panjang 691 meter dengan lebar 4,5 meter.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan penyimpangan pembangunan jalan rabat beton di poros desa setempat melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.
“Ada empat saksi yang diperiksa, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan timlak desa. Tapi baru permintaan keterangan dan pengumpulan data. Untuk perkembangannya nanti pasti kami sampaikan,” ujarnya. [lus/kun]






