Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menapaki tahap awal penyusunan peta pembangunan 5 tahun ke depan.
Konsultasi Publik Pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas digelar di salah satu hotel di kawasan Trawas.
Dalam sambutan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra yang dibacakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah menegaskan, RDTR adalah instrumen wajib untuk mengendalikan ruang, mengarahkan investasi, dan melindungi kawasan strategis.
“RDTR ini pedoman penting. Fungsinya mengendalikan pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan bernilai strategis, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (30/6/2026).
1. Ngoro : Jantung Industri & Investasi Baru
Ngoro diposisikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Mojokerto. Kawasan ini masuk dalam Super Koridor Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan dan Gerbangkertosusila. Fokusnya pada pengembangan industri, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), infrastruktur penghubung, dan ruang investasi.
“Tapi Ngoro bukan cuma soal pabrik. Wilayah ini juga punya potensi pariwisata, pertambangan galian C, serta situs sejarah dan religi yang bisa menggerakkan ekonomi warga. Meski begitu, pengembangan harus tetap melihat ketersediaan pangan, air, serta daya dukung lingkungan agar berkelanjutan,” tegasnya.
2. Trawas : Kawasan Wisata dengan Fungsi Lindung
Berbeda dengan Ngoro, Trawas diandalkan di sektor pariwisata, pertanian, dan fungsi lindung. Mulai wisata alam, edukasi, sejarah, religi, kuliner, sampai produk unggulan lokal jadi modal utama menjadikannya destinasi unggulan.
“Pengembangannya harus menjaga karakter pegunungan, fungsi lindung, dan kelestarian lingkungan. Biar manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang,” katanya.
Pemkab menekankan RDTR tidak bisa jalan sendiri. Penyusunannya harus selaras dengan KLHS agar setiap kebijakan pembangunan tetap dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, menurutnya, harus jalan beriringan.
“Itu fondasi pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.
Konsultasi publik ini jadi kunci untuk memastikan pembangunan Mojokerto tidak ‘asal bangun’, tapi terarah, punya kepastian hukum, dan tetap ramah lingkungan. Konsultasi publik ini sendiri dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, Pemprov Jatim, akademisi, praktisi, Kepala OPD, Camat, hingga Kepala Desa.
Tujuannya menyerap aspirasi dan menyamakan persepsi agar dokumen final benar-benar sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan warga. Dengan target RDTR dan KLHS Ngoro-Trawas 2026, Pemkab Mojokerto menargetkan tiga hal besar yakni tata kelola ruang yang tertib dan berkepastian hukum, iklim investasi yang lebih kondusif, serta minimnya konflik pemanfaatan lahan.
Harapannya, pembangunan bisa merata ke seluruh wilayah tanpa mengorbankan alam Mojokerto. [tin/ted]






