Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19 resmi dicabut. Pencabutan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2022.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujar Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (30/12/2022).
Dengan pengumuman ini, pembatasan kerumunan dan pergerakan manusia sudah tidak lagi berlaku. Jokowi menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan kajian mendalam terkait perkembangan situasi pandemi saat ini.
Jokowi pun bersyukur, Indonesia tergolong negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Bahkan bisa menjaga perekonomian tetap stabil.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” kata Jokowi.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren melandai dan cenderung mendatar. Per 27 Desember 2022, kasus positif harian tercatat 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen. Indikator-indikator ini berada di bawah angka standar WHO.
“Seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata dia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kesehatan”]
Terkait pengendalian Covid-19, Jokowi menerangkan, Indonesia merupakan satu dari empat negara anggota G20 yang tidak dilanda gelombang pandemi selama 10 bulan berturut-turut. Selain itu, capaian vaksinasi sudah berada di atas rata-rata.
“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” kata dia.
Meski PPKM dicabut, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi risiko Covid-19. Masyarakat diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker di keramaian dan ruang tertutup, melakukan vaksinasi bagi yang belum, mencegah penularan dan mendeteksi gejala secara mandiri, serta mencari pengobatan.
Selain itu, Jokowi juga menekankan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Dia meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” ucap Jokowi. [beq]






