Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, mengaku baru menerima kabar seputar puluhan warga Madura, yang tertahan di Bandara Internasional King And Aziz, Jeddah, Arab Saudi, akibat berangkat haji tanpa visa haji resmi.
“Soal jemaah non visa haji dari Madura, kami baru mendapatkan kabar tadi pagi. Untuk data sementara belum ada,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abd Halim kepada beritajatim.com, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut disampaikan, para jemaah non visa haji tersebut bisanya dilakukan hanya dengan mengandalkan paspor dengan visa ziarah sambil lalu menunggu musim haji. “Penyebabnya kemungkinan besar karena tidak menggunakan visa haji,” ungkapnya.
Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, puluhan jemaah non visa haji yang tertahan di Jeddah, dan diamankan otoritas Arab Saudi, dikabarkan berangkat dari tanah air melalui jalur tidak resmi dengan biaya mencapai hingga Rp 150 juta per orang.
Bahkan beberapa di antaranya disebut merupakan warga asal kabupaten Pamekasan, yang juga tertahan akibat berangkat menuju tanah suci Makkah Al-Mukarramah, melalui jalur tidak resmi.
Fakta tersebut sekaligus menambah catatan panjang temuan jemaah non visa haji asal Indonesia, yang tertahan di Arab Saudi, khususnya di setiap menjelang musim haji. Terlebih berangkat haji dengan status non visa haji sangat beresiko dan melanggar regulasi pemerintah Arab Saudi.
Tidak hanya itu, berangkat haji melalui jalur tidak resmi juga sangat merugikan khususnya bagi jemaah sendiri. Sebab selain bisa berujung deportasi, juga tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi. [pin/aje]






