Surabaya (beritajatim.com) – Saat melintasi jalan tol, pengendara kerap menjumpai dua jenis rambu petunjuk arah dengan warna berbeda: biru dan hijau. Sekilas tampak serupa, namun ternyata keduanya memiliki fungsi dan arti yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah jalur—apalagi di jalur tol yang serba cepat dan minim ruang untuk berbalik arah.
Plang Biru
Plang berwarna biru berfungsi sebagai petunjuk arah menuju tujuan yang masih berada di dalam jaringan tol. Artinya, jika kamu mengikuti arah dari papan biru ini, kendaraanmu akan tetap berada di jalur tol tanpa keluar dari sistem tol tersebut.
Contohnya, jika kamu melihat tulisan “Surabaya – Sidoarjo – Gresik” di plang biru, maka papan itu menunjukkan bahwa jalur yang kamu ambil masih dalam satu rangkaian jalan tol Trans Jawa. Kamu tidak perlu keluar, cukup lanjutkan perjalanan hingga mencapai tujuan kota yang diinginkan.
Plang biru ini juga biasanya digunakan untuk menunjukkan arah ke kota besar atau antarprovinsi yang terhubung lewat jalur tol. Maka, pengendara yang ingin melanjutkan perjalanan jarak jauh, seperti dari Surabaya ke Solo atau Jakarta, sebaiknya ikuti rambu berwarna biru.
Plang Hijau
Sementara itu, plang berwarna hijau menunjukkan arah keluar dari jalan tol. Papan ini biasanya menampilkan nama daerah, jalan arteri, atau kota yang bisa dicapai setelah keluar dari gerbang tol.
Sebagai contoh, jika kamu melihat tulisan “Gunungsari” di papan hijau, itu tandanya kamu sudah mendekati pintu keluar tol menuju kawasan Gunungsari. Jadi, kalau memang tujuanmu ke area tersebut, segera ambil lajur kiri untuk bersiap keluar.
Sebaliknya, jika kamu tidak berniat keluar tol dan tetap ingin melanjutkan perjalanan antar kota, hindari mengikuti plang hijau, karena itu akan mengarahkanmu ke jalur arteri di luar sistem tol.
Pemilihan warna biru dan hijau bukan tanpa alasan. Berdasarkan standar rambu lalu lintas nasional (Manual Kapasitas Jalan Indonesia dan Permenhub No. 13 Tahun 2014), warna biru digunakan untuk rambu petunjuk arah dalam sistem tol, sedangkan hijau dipakai untuk rambu petunjuk arah di jalan umum non-tol.
Dengan perbedaan warna ini, pengemudi bisa lebih mudah mengenali apakah mereka sedang diarahkan untuk tetap di jalur tol atau keluar menuju jalan biasa.
Mulai sekarang, jangan sampai salah membaca tanda! Memahami arti plang biru dan hijau di jalan tol tidak hanya membantu kamu sampai ke tujuan dengan benar, tetapi juga meningkatkan keselamatan berkendara di jalur bebas hambatan. (fyi/ian)






