Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Sahrus Siam (19) pemuda asal Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Sampang Madura hanya bisa menyesali di balik jeruji penjara. Pemuda pengangguran itu diamankan polisi Gresik karena terbukti menjambret ponsel di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Duduksampeyan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum menjalankan aksinya, Sahrus nama panggilannya bersama rekannya mengendarai motor matic dari barat ke arah Surabaya. Saat pelaku melintas di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, kedua pelaku melihat korban sedang asyik main ponsel sedang menunggu bus ke arah Lamongan di depan Indomarco tempatnya bekerja.
“Pelaku saat melihat korban lengah langsung mendekat korban lalu merampas ponsel milik korban bernama Ferdinan Dwi (20) warga Karangpilang, Kecamatan Modo, Lamongan dari atas motor. Atas perbuatan kedua pelaku, korban tidak tinggal diam, dengan reflek, korban yang merupakan anggota pencak pesilat, langsung menarik kedua pelaku hingga tersungkur ke aspal,” tutur Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa, Selasa (29/06/2021).
Bambang menambahkan, dengan jurus keahlian bela dirinya, korban berhasil menangkap satu pelaku. Namun pelaku yang mengendarai motor berhasil melarikan diri.
“Satu pelaku berhasil kami amankan setelah ada anggota yang melintas berpatroli,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit ponsel warna biru milik korban. Sedangkan satu pelaku yang kabur, identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
“Tersangka merupakan spesialis menjambret ponsel dengan modus keliling mengincar korban yang lengah,” ungkap Bambang Angkasa.
Sementara pelaku Sahrus Siam dihadapan penyidik mengaku hasil dari aksinya ini dibuat bersenang-senang di tempat hiburan malam di Surabaya. “Saya pakai minum-minum di Surabaya, Pak,” paparnya.
Kini Sahrus Siam mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. [dny/but]






