Surabaya (beritajatim.com) – Hasanah arus menunda kepulangannya ke Pamekasan. Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini mendadak melahirkan bayi perempuan saat menjalani karantina di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/7/2021).
Kejadian diketahui dari petugas Tim Trenggana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur. Mereka mendapatkan laporan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Surabaya.
“Tadi pagi saat kami dari Tim Trenggana Satpol PP Jatim sedang bertugas di rumah isolasi OTG di gedung E2 Asrama Haji, kami mendapatkan panggilan telepon dari KKP. Ada seorang PMI yang akan melahirkan,” ungkap Ketua Tim Trenggana Satpol PP Jatim, M. Solihin.
Mendengar kabar tersebut, Solihin dan anggotanya langsung bergegas melepas baju hazmat dan menyeterilkan diri dengan menyemport disinfektan ke seluruh tubuh mereka. Setelah itu, mereka langsung menuju gedung B1 kamar 214 yang menjadi kamar karantina bagi Hasanah.
Saat didapati petugas, kamar Hasanah sudah bersimbah darah. Akhirnya, dokter umum yang bertugas di poli Asrama Haji segera melakukan penanganan. “Sedangkan anggota kami menyiapkan air hangat dan mencarikan kain sarung karena seprei sudah banyak darah. Karena di Asrama Haji, maka kami beli di koperasi kain ihram yang biasa digunakan untuk orang haji. Alhamdulillah prosesnya lancar dan bayi perempuan lahir sekira pukul 08.20 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat dilahirkan bayi perempuan itu sempat terlilit tali pusar. “Ada tiga lilitan di leher bayi, namun Alhamdulillah bisa diatasi oleh dokter yang membantu proses persalinan. Kami merasa lega karena akhirnya bayinya bisa menangis,” tuturnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”melahirkan”]
Selanjutnya, ia bersama dokter pun membersihkan sang bayi dan membalutnya dengan kain ihram. Namun, bayi perempuan yang masih berusia delapan bulan kandungan itu juga masih dalam kondisi lemah. Untuk membantu perawatan intensif, petugas merujuk bayi ke RS Haji. “Karena lahir prematur maka perlu dirawat dengan inkubator,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hasanah tiba di Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat terbang Jet Star dari Singapura, Senin 19 Juli 2021. Karena berstatus sebagai PMI ia kemudian mendapat penanganan dari KKP.
Setelah dilakukan tes PCR hasilnya negatif, sesuai aturan maka hari ketiga boleh dipulangkan ke Pamekasan untuk menjalani karantina di Kabupaten Pamekasan selama 5 hari baru diperbolehkan pulang. Namun, pasca melahirkan ia harus menunda kepulangannya sampai penanganan terhadap bayi dinyatakan selesai oleh tim dokter. [way/suf]






