Mojokerto (Beritajatim.com) – Salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dikabarkan diamankan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kabupaten Mojokerto langsung di bawa ke Jakarta.
Tim membawa jaksa berinisial IK tersebut pada, Senin (11/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Tim datang dan langsung masuk ke lantai II yang merupakan ruang kerja IK. Tim juga merupakan menemukan uang senilai Rp150 juta dari ruang kerja IK yang ada di lantai II.
“Iya tadi siang sekira jam 1. Cuma saya sendiri kurang tahu, yang datang dan membawa beliau itu Satgas atau KPK. Langsung dibawa ke Jakarta katanya,” ungkap sumber internal di Kejari Kabupaten Mojokerto.

Namun Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono belum merespons saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Sejumlah awak media yang menunggu di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto hanya gigit jari lantaran tidak bisa mendapatkan konfirmasi.
Sekedar diketahui, Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dibentuk Jaksa Agung Burhanuddin bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan. [tin/ted]






