Surabaya (beritajatim.com) – Untuk warga Surabaya yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang masa berlakunya bisa segera mengurus melalui layanan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin.
Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan kemudahan untuk pengurusan SIM kepada masyarakat melalui layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin.
Layanan SIM keliling ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain dua jenis SIM tersebut bisa datang ke kantor Polres terdekat.
Sedangkan SIM Cak Bhabin adalah program kolaborasi antara Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Tujuan program ini adalah untuk mendekatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kepada masyarakat dan komunitas binaannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
Dilansir dari Instagram @polantas_surabaya, berikut ini jadwal pelayanan SIM Cak Bhabin dan SIM keliling di Surabaya pada tanggal 1- 15 desember 2022.
Jadwal Pelayanan SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling
Tanggal 1 Desember 2022
1. Pasar Turi Baru
2. Transmart Dukuh Kupang
Tanggal 2 – 3 Desember 2022
1. Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri/Kec. Sambikerep
2. Rusunawa Penjaringan Sari
Tanggal 5 – 6 Desember 2022
1. Hal. Kelurahan Dukuh Menanggal
2. Hal. Gereja Kristus Raja
Tanggal 7 – 8 Desember 2022
1. Gedung Pandansari Kadangan
2. Kampus 45 Mayjen Sungkono
Tanggal 9 – 10 Desember 2022
1. Pasar Baru Gunung Anyar
2. Kec. Sukomanunggal
Tanggal 12 – 13 Desember 2022
1. Belakang SWK Jambangan
2. Halaman Parkir Grand City
Tanggal 14 – 15 Desember 2022
1. Parkir Gereja Behtani Nginden Intan
2. Hal. Gereja GKI Prenggolan
Perlu diketahui, waktu penyelenggaraan dari layanan ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Minggu layanan tersebut tutup. (nap)






