Ngawi (beritajatim.com) – Istri dan anak pria Sirigan Ngawi, Ahmad Romdon (45) alami trauma psikis. Anis Puji Lestari (35) dan anaknya akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut jika ibu dan anak itu bakal mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi.
“Saat ini pelaku dan putranya masih trauma atas kejadian ini. Tentunya akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Ngawi,” kata Dwiasi saat konferensi pers usai prarekonstruksi di rumah Romdon, Sirigan, Paron, Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:
Pria Sirigan Ngawi Dibunuh Istri Diduga Dipicu Utang
Anis mengaku trauma usai memukul suaminya dengan palu pada Sabtu (18/2/2023). Sang putra juga mengalami trauma lantaran diduga menyaksikan secara langsung kejadian saat sang ibu memukul ayahnya.

Pun, Anis sudah dinyatakan menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan meninggalnya seseorang. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan-ngawi”]
Sebelumnya diberitakan, istri pria di Desa Sirigan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi dinyatakan tersangka pada Rabu (22/2/2023). Adalah Anis Puji Lestari (35), istri dari Ahmad Romdon (45) pria Sirigan yang diduga dibunuh. Anis memakai palu kayu untuk mengakhiri nyawa suaminya sendiri. Faktor ekonomi jadi masalah yang melandasi tindakan frontal Anis.
BACA JUGA:
Pria Sirigan Ngawi Diduga Dibunuh Istrinya, Simak 7 Fakta Ini
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam pers rilis di rumah Romdon mengatakan jika awalnya Anis kesal karena Romdon tidak menggubris saat diajak bicara soal hutang yang dekat jatuh tempo. Hingga akhirnya dia mengambil palu saat menjelang Adzan Subuh. Hal itu terungkap dalam 19 adegan prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023)
“Kemudian pelaku ini masuk dengan membawa palu ke kamar pelaku. Saat kondisi tidur miring pelaku dipukul di kepala bagian kiri menggunakan palu sebanyak 4 kali. Hingga yang pukulan terakhir memecahkan tulang tengkorak korban hingga mengenai selaput otak dan membuat korban meninggal dunia. Itu terungkap di adegan nomor 7,” kata Dwiasi. [fiq/beq]






