Surabaya (beritajatim.com) – Di dalam proses pengadilan, seringkali kita menjumpai beragam istilah asing yang tidak kita ketahui. Hal itu lumrah, mengingat KUHP yang saat ini kita pakai, masih merupakan peraturan peninggalan Belanda.
Agar kita lebih mengenal istilah dalam peraturan perundangan, terutama dalam bersidang di pengadilan. Mari kita pelajari istilah-istilah dalam pengadilan berikut ini:
Panitera: seseorang yang bertugas mencatat dan mengurus berkas dalam persidangan.
Hakim ketua majelis: seorang hakim yang mengetuai para hakim dalam persidangan.
Penggugat: seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan.
Tergugat: seseorang yang digugat di pengadilan.
Replik: jawaban dari penggugat terhadap jawaban tergugat.
Duplik: jawaban tergugat terhadap Replik
Petitum: permintaan yang diajukan oleh para pihak.
Harta gono-gini: harta yang dihasilkan selama perkawinan.
Nafkah idah: nafkah yang diberikan oleh mantan suami terhadap istri selama masa idah.
Verstek: putusan pengadilan yang tidak dihadiri oleh para pihak.
Delik: suatu tindakan melanggar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan menurut UU bisa dihukum
Fakta hukum: uraian yang menyebabkan timbulnya sengketa
Grasi: pengampunan yang bisa berupa pengurangan, peringanan bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh Presiden.
Jaksa: pejabat fungsional yang diberikan wewenang oleh UU sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan hakim yang telah berkekuatan tetap.
Kasasi: pembatalan putusan di tingkat akhir atas putusan pengadilan sebelumnya.
Kelalaian: melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Keterangan ahli: keterangan yang diberikan seorang ahli dalam persidangan dengan tujuan untuk memperjelas suatu perkara pidana.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hukum”]
Locus Delictie: Tempat kejadian perkara atau TKP
Onrechtmatigedaad: Perbuatan yang melawan hukum
Penangguhan penahanan: mengeluarkan tersangka dari tahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir.
Hukum yurisprudensi: hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Gratifikasi: hadiah atau pemberian yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil .
Wanprestasi: pelanggaran terhadap kontrak atau perjanjian.
Itulah beberapa istilah dalam pengadilan yang perlu kamu tahu. Selain bermanfaat untuk menambah wawasan ini, mengenal istilah-istilah itu dapat memudahkan kita memahami jalannya persidangan. (Jhn/ian)






