Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 28 pasangan di Ponorogo akhirnya resmi memiliki buku nikah setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan legalitas hukum perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan mereka.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama terhadap pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil.
“Maka sekarang ini kita isbat nikahkan. Barang kali dulu cuma nikah siri atau dulu dah nikah tetapi tidak tercatat di pencatatan sipil,” ujar Sugiri Sancoko.
Menurutnya, legalisasi melalui isbat nikah penting dilakukan agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial. Hak anak, hak pasangan, hak waris, dan berbagai aspek lain yang terkait dengan perkawinan dapat lebih jelas dan terlindungi. Karena itu, Pemkab Ponorogo bersama penyuluh agama dan pemerintah desa terus menyisir pasangan yang belum tercatat secara resmi.
“Dua tahun lalu sudah ada ratusan pasangan diisbat nikahkan. Para penyuluh terus bergerak dengan pemdes untuk menyisir kembali apakah masih ada. Supaya hak-hak perkawinan secara negara dan agama bisa rigid dan aman,” tambah Sugiri.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, M. Nurul Huda, menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya menemukan 28 pasangan yang belum tercatat pernikahannya. Mereka kemudian difasilitasi untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
“Nikah dicatat oleh PPN itu, untuk mendapatkan perlindungan hak antara suami-istri dan anak-anaknya nanti,” kata Nurul Huda. [end/beq]






