Blitar (beritajatim.com) – Inspektorat Kabupaten Blitar mulai melakukan penyelidikan terkait rumah pribadi Bupati Blitar yang disewa untuk Rumah Dinas Wabup. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Blitar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tim khusus yang dibentuk oleh Inspektorat ini terdiri dari lima orang. Kelima orang tersebut saat ini juga sudah mulai bekerja mengumpulkan dokumen terkait sewa Rumdin Wabup Blitar tersebut.
Klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait dengan sewa Rumdin Wabup Blitar ini juga telah dilakukan. Rini Syarifah selaku Bupati Blitar sekaligus pemilik rumah yang disewa Pemkab ikut dimintai keterangan.
“Tim sudah kami bentuk dan sudah mulai bekerja mengumpulkan berkas serta dokumen terkait hal itu, pemeriksaan dalam arti klarifikasi juga sudah kita lakukan,” kata Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, Kamis (26/10/2023).
Tim yang dibentuk oleh Inspektorat ini juga diawasi langsung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Nantinya semua hasil penyelidikan terkait sewa rumdin ini akan dikonsultasikan dengan BPKP Provinsi Jatim.
BACA JUGA:
Bupati Blitar Klarifikasi Soal Sewa Rumdin Wabup yang Disebut Akal-akalan
Terkait siapa saja yang diperiksa oleh tim khusus bentukan Inspektorat Kabupaten Blitar, Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto mengatakan semua pihak yang menangani sewa rumdin sudah diperiksa.
“Termasuk pimpinan kami (Bupati dan Wabup) pengelola anggaran Bagian Umum Setda Pemkab Blitar serta yang terlibat serta terhubung dengan hal tersebut kami periksa,” ungkapnya.
Agus Cunanto menjelaskan, sifat pemeriksaan terhadap Bupati Blitar yakni Rini Syarifah hanya klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dalam rangka mencocokkan dengan dokumen yang telah dikantongi oleh tim khusus bentukan Inspektorat.
Pemeriksaan dan klarifikasi ini bisa dilakukan oleh Inspektorat selama 7 hari. Namun waktu pemeriksaan itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelidikan kasus.
“Secepatnya akan kami selesaikan setelah semua data lengkap segera bisa dianalisa,” tutupnya.
Secara terpisah terkait polemik sewa rumah Bupati Blitar Rini Syarifah senilaiRp 490 juta, maupun soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Blitar ini ditanggapi Wabup Blitar, Rahmat Santoso hanya gimmick.
Gimmick artinya sesuatu (gerakan, perkataan atau trik) yang digunakan untuk menarik perhatian. Gimmick adalah istilah umum yang merujuk kepada pemanfaatan kemasan, tampilan, alat tiruan, serangkaian adegan untuk mengelabui, memberikan kejutan, menciptakan suatu suasana atau meyakinkan orang lain.
BACA JUGA:
DPRD Blitar Desak Hak Angket Bupati Soal Sewa Rumdin Wabup
Istilah gimmick di ranah politik, dilakukan politisi dalam sebuah peristiwa yang mengharukan, menyentuh perasaan, dengan harapan menarik simpati sebanyak-banyaknya dari konstituen, meskipun peristiwa itu sudah diatur sebelumnya.
Hal ini dikatakan Wabup Rahmat Santoso menanggapi adanya pemeriksaan dirinya oleh Inspektorat, terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar. Serta Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Blitar, bahkan adamya demo dari LSM di Blitar.
Rahmat mengatakan kalau yang bisa menjawab dan menyelesaikan kegaduhan di Kabupaten Blitar ini adalah Ketua TP2ID yaitu Sigit Purnomo Hadi. “Sesuai keterangan Pak Sigit ketika pihak BPK Provinsi Jatim bertanya ke Mbak Rini (Bupati Blitar) terkait kagaduhan si Blitar, tapi yang menjawab Pak Sigit kalau semua ini hanya gimmick,” kata Wabup Rahmat, Kamis (26/10/2023).
Meskipun anggota TP2ID tinggal 3 orang dari awalnya 7 orang, kini tidak ada lagi dari unsur akademisi. Ditegaskan Rahmat, Sigit selaku Ketua TP2ID bisa menyelesaikan semua masalah yang ada di Kabupaten Blitar.
“Kan jelas, sudah dijawab hanya gimmick, tidak perlu pemeriksaan Inspektorat, tidak perlu ada Hak Angket dan Interpelasi DPRD. Termasuk uang yang dikeluarkan Rp490 juta juga gimmick, proyek, pengadaan alkes dan pembangunan RS pokok semuanya gimmick. Jadi panggil saja Pak Sigit, semuanya pasti selesai kan hanya gimmick,” tegas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini. [owi/beq]






