Banyuwangi (beritajatim.com) – PGRI Banyuwangi memberikan catatan terkait pelaksanaan Seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Seleksi ini selesai digelar baik tahap I maupun tahap II.
Beberapa poin itu di antaranya :
1. Bahwa dalam pemberian afirmasi terjadi ketidakadilan, karena hanya memberikan afirmasi usia di atas 35 tahun dan tenaga honorer katagori 2 tanpa melihat masa pengabdian guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun.
2. Bahwa terjadi kesenjangan penetapan formasi yang tidak merata pada satuan pendidikan sehingga banyak satuan pendidikan yang tidak menperoleh jatah formasi padahal sangat membutuhkan. Bahkan di satuan pendidikan sekolah dasar sama sekali tidak ada formasi guru pendidikan agama islam, termasuk tidak ada formasi untuk guru TK dan Paud.
3. Bahwa terlalu banyak guru guru dari sekolah swasta yang migrasi ke sekolah negeri. Kondisi ini menyebabkan kegaduan pada sekolah-sekolah swasta.
4. Bahwa PGRI menerima informasi yang simpang siur terkait penggajian guru honorer yang sudah lolos seleksi menjadi ASN PPPK
[berita-terkait number=”4″ tag=”banyuwangi”]
Untuk perihal di atas, PGRI Kabupaten Banyuwangi memohon untuk dapatnya :
a. Semua peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 yang sudah mengabdi 5 tahun atau lebih agar bisa dioptimalisasi mengisi formasi, mengingat /formasi yang diusulkan oleh pemkab Banyuwangi sejumlah 3.624 sedangkan jumlah peserta hanya 2.743 guru.
b. Peserta dari sekolah swasta mohon dapat dikembalikan ke sekolah asal dengan tetap menyandang status ASN P3K Guru.
c. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan formasi untuk guru PAI di SD dan Guru TK dan PAUD. [rin/but]






