Bojonegoro (beritajatim.com) – Hukum memakan enthung jati atau kepompong ulat adalah haram. Demikian diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro. Hal itu karena enthung jati dianggap menjijikkan. Sehingga, hanya diperbolehkan ketika kondisi terpaksa.
Hal itu menyusul kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro saat ini sedang musim enthung jati atau kepompong. Nah, ketika sedang musim, banyak warga yang berburu enthung jati untuk dimasak sebagai makanan.
“Mayoritas ulama ya haram (memakan kepompong atau enthung jati). Sudah diatur dalam dalil, bahwa kepompong itu haram,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Bojonegoro, M Shofiyullah, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, Kiai M Shofiyullah menjelaskan, haramnya kepompong itu juga berlaku bagi ulat. Karena termasuk dalam khobait atau barang yang diharamkan dalam Islam lantaran menjijikkan. Sehingga, meskipun habitatnya tidak di dua alam, darat dan air, maka tetap diharamkan.
“Jika ada yang mengonsumsi tidak menjadikan atau menghilangkan hukum itu sendiri. Tetap haram,” ujar M Shofiyullah yang akrab disapa, Yai Muh.
Yai Muh menegaskan, makanan yang telah diharamkan ini halal dikonsumsi hanya saat dalam keadaan terpaksa. Seperti tidak adanya makanan lain dengan kondisi mendekati kematian. “Kalau sudah tidak ada pilihan lain. Keadaannya tepaksa maka diperbolehkan. Yang haram menjadi halal,” pungkasnya. [lus/suf]






