Surabaya (beritajatim.com) – DPC GMNI Surabaya mengapresiasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menggelar jaring aspirasi terhadap penerapan UU Ciptaker. Apalagi, jaring aspirasi ini melibatkan stakeholder terkait sehingga bisa muncul masukan positif.
“Kami menyambut baik itikad dari Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker atas adanya agenda ini. Ini sebagai upaya agar pengambil kebijakan, pelaku usaha, pekerja, dan organisasi mahasiswa bisa urun rembug untuk berdiskusi dan mengawal atas polemik yang terjadi sejauh ini,” kata Ketua DPC GMNI Surabaya Refi Achmad Zuhair usai mengikuti jaring aspirasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker di Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Sebagai informasi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Kendati demikian, Refi Achmad Zuhair menyayangkan Satgas Percepatan Sosialisasi dibentuk setelah UU Ciptaker disahkan. Menurutnya, jika Satgas dibentuk saat sejak Ciptaker masih menjadi RUU setidaknya bisa meminimalisiasi polemik yang terjadi.
“Setidaknya masalah-masalah yang sejauh ini terjadi setelah pengesahan UU tersebut bisa diminimalisasi dengan masukan-masukan dari berbagai elemen. Seperti yang dilakukan Satgas saat ini. Itu kan sudah sesuai dengan tujuannya Satgas yang salah satunya adalah menyatukan persepsi masyarakat akan UU ini,” jelasnya.
Dikatakan Refi, setidaknya keterlibatan organisasi Cipayung Surabaya, terkhusus GMNI, adalah mengawal sejauh mana kritik dan saran dari berbagai pihak yang disampaikan pada agenda hari ini bisa tersampaikan ke Presiden.
“Tadi juga ada masukan-masukan dari pekerja, dari pekerja lepas, ada dari pelaku industri kreatif. Harapannya Istana bisa mendengar kritik dan masukan yang ada di masyarakat, yang merasakan langsung dampak dari diterapkannya UU Ciptaker,” jelasnya.
Anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Faisal Fahmi, mengatakan kritik ataupun saran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk teribat dalam menyempurnakan dan mengimplementasikan UU Ciptaker.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
“Perlu adanya partisipasi masyarakat, membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk ikut menyempurnakan maupun dalam implementasi UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Dikatakan Faisal, pihaknya telah memetakan 5 cluster permasalahan dalam UU Ciptaker. Pertama terkait dengan sistem, regulasi, kelembagaan dan SDM, prosed bisnis, dan afirmasi local wisdom.
“Kita bersama-sama duduk disini, adalah kita berdiskusi, mengenali masalah, kemudian kita akan mengangkat itu semuanya ke level yang lebih tinggi untuk dicarikan solusinya secara konkret,” katanya.
Terkait dengan dilibatkannya Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Surabaya Creative Network (SCN), dan Komunitas Sineas Surabaya dalam jaring aspirasi ini, Faisal berusaha mendengar aspirasi dari para pekerja kreatif tersebut. Karena dalam UU Ciptaker juga menyinggung industri kreatif.
“Salah satu tujuan dari adanya UU Cipta Kerja adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang kekinian. Bagaimana kita nanti memudahkan mereka dalam menjalankan usahanya. Baik itu di ekonomi kreatif, digital, atau UMKM,” tutupnya. [asg/beq]






