Gresik (beritajatim.com) – Polsek Kebomas mengamankan satu keluarga yang kepergok melakukan pencurian yakni berinisial M (63) kemudian AE (66) istri, dan FA (35) anak pelaku, warga Banyuurip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Ketiga pelaku itu sebelumnya mencuri di
Toko Barokah milik Marliyah (55) warga asal Jalan Mayjend Sungkono Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian yang melibatkan satu keluarga tersebut bermula korban (Marliyah) pemilik toko sembako tiba-tiba didatangi dua pelaku. Kemudian pelaku hendak membeli sembako. Selanjutnya, salah satu pelaku meminta izin memakai kamar mandi yang ada di dalam toko untuk buang air kecil.
BACA JUGA:
Tidak berselang lama, korban merasa curiga karena pelaku lama tidak keluar dari kamar mandi. Saat dicek oleh korban salah satu pelaku laki-laki kedapatan sedang memegang tas milik korban yang disimpan di etalase toko.
Kemudian korban berteriak meminta tolong. Pelaku yang kepergok ketakutan lalu meletakan kembali tas tersebut serta pergi berlari masuk kedalam mobil Daihatsu Sigra L 1725 BAH. Semua pelaku kabur dengan mengendarai mobil menuju arah Jalan Sunan Giri sambil dikejar oleh warga.
Dalam pelarianya saat kabur mobil yang di tumpangi pelaku sempat menabrak beberapa kendaraan saat melintas di jalan. Warga yang sudah emosi terus mengejar pelaku. Selanjutnya, warga berhasil menghentikan aksi pelaku di Jalan RA.Kartini Gresik. Tanpa dikomando warga beramai-ramai merusak mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Amarah warga dihentikan anggota Polsek Kebomas saat melakukan patroli. Selanjutnya,
mengamankan pelaku serta barang bukti Polsek Kebomas.
Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara menuturkan, modus yang dilakukan pelaku dalam kejadian ini berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah pelaku mengambil uang serta barang dagangan milik korban.
“Pengakuan para tersangka saat menjalani pemeriksaan, hasil dari mencuri dibuat membayar kontrakan dan baru sekali menjalani aksi pencurian,” tuturnya, Rabu (5/04/2023).
Ia menambahkan, mobil yang dipakai para pelaku merupakan mobil rental sewaan. Selain mengamankan pelaku. Anggota yang bertugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra L 1725 BAH, gula putih 5 kilogram, telur 2 kilogram, beras 3 kilogram dan tas korban berisi uang Rp 300.000.
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka juga kami jerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (dny/kun)






