Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Nganjuk diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. DA (20) diamankan di sebuah hotel yang ada di Kota Mojokerto saat sedang melakukan pesta seks bertiga (threesome) bersama seorang perempuan yang hamil delapan bulan, RAF (21) Surabaya.
Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pesta seks secara threesome,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Yuli menerangkan, tersangka menjual temannya yang sedang hamil delapan bulan dengan harga Rp1,5 juta untuk bermain seks bertiga. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melakukan menemukan kamar hotel di wilayah hukum Polresta Mojokerto yang dipakai bermain seks threesome.
“Tepat pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengrebekan dan didapat pelaku sedang bermain seks secara threesome. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Modus operandinya, pelaku menjual seorang wanita dengan menawarkan melalui Facebook dan lanjut chating melalui Whatsapp,” katanya.
Baca Juga:
Kios Martabak di Mojokerto Terbakar, Dua Orang Jadi Korban
Yuli menjelaskan, dari chatting di Whatsapp (WA) tersebut terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp1,5 juta untuk bermain seks secara threesome. Dari harga tersebut, lanjut Yuli, dengan ketentuan uang muka sebesar Rp1,1 juta dan transport sebesar Rp100 ribu.
“Sampai di hotel Kota Mojokerto, pelaku menerima uang sebesar Rp1,1 juta sebagai penjualan temannya tersebut, kemudian mereka bertiga bermain seks secara threesome. DA ini dimintai tolong si perempuan tadi, carikan pekerjaan. Pekerjaan yang begitu, dia langsung memasarkan di media sosial lewat Facebook,” jelasnya.
Dari grup Facebook (FB) tersebut ada yang berminat melakukan kencan secara threesome. Yakni orang Surabaya dan TKP di Kota Mojokerto sesuai permintaan pemesan layanan threesome tersebut termasuk harga. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TTPO atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga:
Polisi Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto
Sementara, pelaku DA (20) mengaku, baru kali pertama kali melakukan transaksi threesome. “Disuruh mencarikan teman pekerjaan. Iya ditawarkan ke FB, iya langsung. Ada grup di FB. Tidak ada harga, harga langsung dari orangnya dan minta di Mojokerto,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp1,1 juta, dua buah handuk warna putih, satu sprei warna putih, satu Handphone (HP) Redmi 9C warna hitam, kresek warna hitam berisi tissue, screenshoot percakapan WA, Bra (BH) warna hitam dan celana dalam warna krem. [tin/beq]
Komentar