Hukum & Kriminal

Polresta Sidoarjo Selidiki Dugaan Pelanggaran 2 Oknum Polisi

Sabu
ilustrasi: Sabu/dokumen bjt

Sidoarjo (beritajatim.com) – Curhatan NAR (28) yang sempat viral di media sosial dalam dugaan suaminya menjadi korban jebakan cepu Polsek Tulangan kasus narkoba jenis sabu, akhirnya mendapat respon dari Polda Jatim.

Polda Jatim berkirim surat ke Polresta Sidoarjo dengan nomor B/2543/lII/WAS.2.4/2023/Bidpropam, untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Tulangan dalam penangkapan terhadap OWI suami NAR.

“Iya saya dapat surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan saya di Polda Jatim,” ucap NAR Selasa (28/3/2023).

iklan adidas

NAR berharap suaminya dibebaskan dalam kasus ini. Karena NAR yakin suaminya tidak selingkuh seperti yang dituduhkan penyidik Polsek Tulangan maupun pengguna apalagi pengedar narkoba.

“Kasihanilah kami selama ini tidak pernah sama sekali bersinggungan dengan narkoba. Bentuk sabu saja, saya yakin suami saya tidak tahu. Yang memberi nomor orang yang berjualan sabu, dan memaksa suami saya transfer ke penjual sabu, ya wanita seperti cepu Polsek Tulangan itu,” keluhnya sedih.

Seperti diketahui, 23 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 WIB, OWI suami NAR iseng-iseng membuka aplikasi ijo “Michat”. Ada wanita chatting dan minta nomor ponsel OWI.

Kemudian OWl tiba-tiba terbangun saat di telpon video call (VC) wanita bernama Febby itu terus-menerus dan mengajak ketemuan. Usai ketemu di depan minimarket Gelam, Candi, wanita tersebut meminta dibelikan sabu dan wanita itu mengarahkan dan memberi nomor telepon WA si penjual sabu.

“Suami saya disuruh menghubungi si penjual sabu dan kena rayuan wanita itu hingga mentransfer senilai uang ke rekening penjual sabu. Kemudian penjual langsung memberikan sherlock lokasi barang (sabu red,) yang dibeli. Awalnya suami saya tidak mau mengambil, tetapi dirayu dan diperdaya oleh wanita tersebut hingga akhirnya suami saya mengambil sabu dikemas dalam bungkus rokok Surya, dengan berat 0,20 gram,” cerita NAR.

Surat
Surat dari Kapolda Jatim yang diterima NAR

Setelah ambil sabu sistem ranjau itu, lanjut NAR wanita itu mendesak suaminya agar cepat-cepat pergi ke minimarket terdekat yakni di Sumorame, Candi. Setiba di minimarket itu, wanita itu langsung masuk ke minimarket untuk beli sesuatu dan tidak sempat memberikan sabunya.

“Saat suaminya baru turun dari motor, langsung diringkus oleh dua orang polisi, yang berada di minimarket tersebut. Seketika itu suaminya dibawa ke Polsek Tulangan untuk pemeriksaan dan dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Dari kronologis tersebut di atas, NAR meyakini itu perkara yang sudah diatur dua oknum Polsek Tulangan, dan wanita yang ada tidak ditangkap,” ungkap NAR.

Baca Juga:

Warga Sidoarjo Diduga Dijebak Cepu Polisi Kasus Narkoba Hingga Dimintai Uang Oknum Jaksa Agar Divonis Ringan

Kesedihan suaminya ditangkap dan masuk penjara atas ulah mata-mata wanita itu, pada tahapan perkara berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, NAR juga mendapatkan perlakuan tidak adil.

Memasuki tahapan sidang kedua, dirinya diminta oknum jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo berinisial EP yang menyidangkan suaminya menyiapkan sejumlah uang. Setelah berkoordinasi, NAR dimintai anggaran diminta menyediakan uang sebesar Rp 30 juta oleh oknum tersebut.

“Saat menyerahkan uang mulai Rp 5 juta kali pertama, kedua Rp 20 juta dan kurangnya yang senilai Rp 5 juta, semuanya saya ingat waktu, tanggal dan tempatnya. Bahkan saat penyerahan uang kedua, saya juga tidak sendiri,” ungkapnya.

Dalam putusan sidang, suaminya yang tidak pengguna, pengedar, atau kurir narkoba dan sejenisnya, divonis 4 tahun dan menjalani di Lapas Delta Sidoarjo.

Upaya banding yang OWI lakukan juga kandas. Saat ini kasusnya menuju pemberkasan upaya kasasi ke MA.

Terkait ulah oknum JPU tersebut, hingga kini pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan statemen resmi. (isa/ted)

 



Apa Reaksi Anda?

Komentar