Sidoarjo (beritajatim.com) – YW (28) seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial diamankan oleh Imigrasi Surabaya, terduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.
Pengungkapan ketika beraksi, YW menggunakan paspor/ dokumen perjalanan yang diduga palsu. “Terduga diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari Rabu (5/7/2023).
Imam menjelaskan, saat ditangkap, perempuan sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” ungkapnya.
Dari tangan YW, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.
“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” terang Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Baca Juga: Imigrasi Surabaya Beri Kemudahan 600 Jemaah Calon Haji Lamongan
Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
“Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” lanjut Chicco menirukan pengakuan YW.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” urai Chicco.
Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas perbuatannya terduga terancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Chicco. (isa/ted)






