Surabaya (beritajatim.com) – MFI (18) ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo di rumahnya, Senin (20/9/2021) dini hari. Dia ditangkap karena membawa pedang katana untuk tawuran.
Saat ditangkap, MFI memberikan penjelasan kepada petugas bahwa dia membawa pedang (katana) dengan panjang kurang lebih 90 sentimeter tersebut hanya untuk berjaga-jaga saja dari orang tak dikenal.
Sebab, beberapa waktu lalu di kampungnya ada sejumlah pemuda yang memasuki kampung dengan kondisi mabuk.
“Jaga-jaga. Beberapa hari sebelumnya ada tiga orang tidak dikenal mabuk dan hendak menyerang warga kampung,” kelitnya, Senin (20/9/2021).
Oleh sebab itu, MFI mengumpulkan sejumlah pemuda di posko kampungnya, dan telah menyiapkan sejumlah senjata untuk menghalau apabila ada bentrokan, termasuk katana tersebut.
“Ini (katana) milik teman saya yang ditaruh di atas posko kampung. Saya ambil dan saya taruh di balik jaket sembari duduk di atas motor untuk berjaga-jaga,” tambahnya.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengungkapkan, MFI diringkus setelah Polsek Sukolilo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada perselisihan antar dua kubu di wilayah tersebut.
“Anggota kebetulan patroli dan mendapati adanya perselisihan antar dua kelompok warga. Lalu kami lanjutkan penggeledahan dan menemukan samurai dari tersangka,” pungkasnya.
Dari tangan MFI, polisi mengamankan sebilah senjata tajam katana. Saat ini MFI tengah berada di Mapolsek Sukolilo untuk menjalani proses pendalaman. [ang/but]
Komentar