Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau kegiatan usaha dan Rumah Hiburan Umum (RHU) agar menutup kegiatan usaha pada 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18.00 WIB.
Namun, usaha RHU saat malam tahun baru dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.
“Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” kata Eri dalam Surat Edaran (SE) Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Surabaya.
Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
Selain itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa). [asg/beq]






