Surabaya (beritajatim.com) – IR (23) dan ES (32) warga Jalan Dinoyo beserta RA (27) warga Prapen Indah, ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan hendak pesta sabu di sebuah apartemen, Jumat (14/1/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan mencurigakan di dalam apartemen. Petugas yang mendengar laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
“Usai dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu memang benar. Kami menemukan IR dan ES di parkiran apartemen hendak pesta sabu,” ujar Daniel, Sabtu (5/2/2022).
Dari penggeledahan terhadap keduanya, petugas di lapangan menemukan 3.4 gram narkotika jenis sabu siap pakai. Dari pengakuan keduanya, mereka disuruh membeli oleh RA. “Beli di Bangkalan dengan seseorang berinisial AH yang saat ini masih buron,” imbuhnya.
Usai mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lantai atas apartemen yang dihuni oleh RA. Dari penggeledahan di apartemen RA, polisi menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 0.44 gram, pipet bekas pakai dengan sabu di dalamnya seberat 1.2 gram, satu pipet bekas dengan berat 0.9 gram serta seperangkat alat hisap sabu.
“RA mengaku sudah menyuruh kedua tersangka beli sebanyak 5 kali dengan upah 800 ribu sekali berangkat dan pesta sabu yang dibiayai,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga ersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [ang/suf]






