Pasuruan (beritajatim.com) – Pada satu bulan terakhir sudah banyak kecelakaan terjadi diKabupaten Pasuruan. Seperti halnya kecelakaan yang terjadi diperlintasan sebidang jalan antara rel kereta api dan jalan raya.
Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir sudah terjadi dua kecelakaan kereta api. Sebagian besar kecelakaan ini memakan korban jiwa, yang dimana korbannya meninggal.
Menurut Kanit Gakum Satlantas Polres Pasuruan IPDA Achmad Kunaefi, kecelakaan kereta api tersebut merupakan kelalaian dari pengendara sendiri. Saat melintasi perlintasan kereta api yang tidak mempunyai palang seharusnya pengemudi lebih berhati-hati lagi dan mengamati jalur perlintasan kereta api.
“Pada kejadian tersebut merupakan kelalaian pengemudi kendaraan yang diakibatkan kurangnya hati-hati da kurang mengamati situasi arus lalu lintas saat akan melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan. Pengemudi juga tidak diperkenankan mendahulukan perjalanan kereta api yang nantinya akan berakibat kecelakaan,” ujar Kunaifi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”daop-8″]
Kunaifi juga mengatakan bahwa penggunaan jalan yang bersangkutan dengan kereta api sudah ditulis pada Undang-Undang. Undang-Undang tersebut yakni.
Pasal 114 UURI No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan Kereta Api” dan dikuatkan juga dengan Pasal 124 UURI No. 23 Tahun 2007 ttg Perkeretaapian, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” Serta Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, “Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api”.
Kunaifi juga menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintasi sebidang jalan dan rel kereta api. Menurutnya mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisir kecelakaan.
“Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi,” lanjutnya.
Dilain tempat Lukman Arif selaku Manager Humas Daop 8 Surabaya mengatakan bahwa terdapat 58 perlintasan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, dari 58 palang perlintasan hanya 13 perlintasan yang didijaga. “Di Kabupaten Pasuruan terdapat total 58 perlintasan. 13 perlintasan saat ini di jaga oleh petugas sedangkan lainnya liar,” ujarnya saat dihubungi reporter beritajatim.com Selasa (23/11). (ada/kun)






