Tuban (beritajatim.com) – Ribuan surat suara yang rusak atau sobek di Tuban hari ini telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Selasa (13/02/2024). Sebanyak 4.728 surat suara ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Tuban Selasa ( Fatkul Iksan mengatakan, memasuki H-1 pemungutan suara berdasarkan dengan juknis pengelolaan logistik KPU RI, bahwa surat suara yang lebih dan surat suara yang rusak harus dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bawaslu, TNI dan Polri,” ucap Fatkul Iksan.
Adapun jumlahnya, dari semua jenis surat suara yang ada total 4.728 surat suara dan yang dimusnahkan merupakan surat suara yang lebih dominan sobek, sebab dipengaruhi oleh proses saat pelipatan.
“Jumlah ini meningkat dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya 3 ribuan surat suara yang dimusnahkan,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya memastikan jika surat suara yang rusak sudah dimintakan kepada pihak penyedia dan dipastikan 100 persen surat suara tersebut terpenuhi serta terdistribusi sesuai kebutuhan.
“Jika nanti ada lebih atau kurang sedikit, itu murni human error saat penyortiran,” tutur Fatkul Iksan.
Lanjut, ia menyampaikan rincian surat suara yang dimusnahkan di antaranya:
– Surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 84 lembar.
– Surat suara DPR RI 626 lembar.
– Surat suara DPD 3.025 lembar.
– DPRD provinsi 580 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 413 lembar.
[ayu/aje]






