SURABAYA (beritajatim.com) – Harga sejumlah kebutuhan pokok masih menjadi perhatian masyarakat Surabaya dan sekitarnya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Beras, minyak goreng, gula pasir, daging ayam, telur, bawang merah, bawang putih, hingga cabai menjadi komoditas yang perlu dipantau masyarakat untuk mengatur belanja harian.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia untuk wilayah Jawa Timur per 14 Oktober 2026, harga sejumlah bahan pangan menunjukkan pergerakan yang berbeda. Cabai merah keriting tercatat Rp 56.950 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah mencapai Rp 64.300 per kilogram.
Angka tersebut merupakan rata-rata harga pasar tradisional tingkat provinsi, bukan harga khusus Kota Surabaya. Harga di masing-masing pasar dapat berbeda sesuai lokasi, kualitas barang, dan kondisi pasokan.
Daftar Harga Sembako di Jawa Timur
Berikut harga acuan sejumlah bahan kebutuhan pokok berdasarkan data PIHPS 14 Oktober 2026.
1. Beras medium I: Rp 15.250 per kilogram.
2. Minyak goreng kemasan bermerek 2: Rp 22.250 per kilogram.
3. Gula pasir premium: Rp 18.850 per kilogram.
4. Daging ayam ras segar: Rp 38.800 per kilogram.
5. Telur ayam ras segar: Rp 24.500 per kilogram.
6. Bawang merah ukuran sedang: Rp 28.600 per kilogram.
7. Bawang putih ukuran sedang: Rp 29.200 per kilogram.
8. Cabai merah keriting: Rp 56.950 per kilogram.
9. Cabai rawit merah: Rp 64.300 per kilogram.
Harga minyak goreng di atas menggunakan satuan kilogram sesuai pencatatan PIHPS. Sementara itu, harga eceran di toko atau pasar yang menggunakan satuan liter maupun kemasan tertentu dapat berbeda.
Cabai Masih Menjadi Perhatian
Di antara komoditas yang dipantau, cabai merah keriting mengalami kenaikan Rp 1.700 per kilogram dibandingkan pencatatan sebelumnya. Harganya mencapai Rp 56.950 per kilogram.
Cabai merah besar juga naik Rp 2.250 menjadi Rp 45.200 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau naik Rp 2.650 menjadi Rp 39.600 per kilogram.
Berbeda dengan dua jenis cabai tersebut, cabai rawit merah justru turun Rp 4.800 menjadi Rp 64.300 per kilogram. Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga cabai tidak selalu bergerak seragam meskipun berada dalam kelompok komoditas yang sama.
Perubahan harga cabai menjadi informasi penting bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kuliner. Bahan tersebut banyak digunakan dalam masakan sehari-hari sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi pengeluaran belanja.
Harga Beras dan Bahan Pokok Lainnya
Untuk beras, harga kualitas medium I di tingkat provinsi tercatat Rp 15.250 per kilogram. Adapun beras kualitas bawah I berada di angka Rp 14.450 per kilogram, sedangkan beras kualitas super I mencapai Rp 16.400 per kilogram.
Khusus Kota Surabaya, data PIHPS per 14 Oktober 2026 menunjukkan harga beras medium I sebesar Rp 16.100 per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata Jawa Timur pada tanggal yang sama.
Pada komoditas minyak goreng, harga curah tercatat Rp 21.450 per kilogram. Minyak goreng kemasan bermerek 1 berada di angka Rp 22.850 per kilogram, sedangkan kemasan bermerek 2 tercatat Rp 22.250 per kilogram.
Sementara itu, gula pasir lokal berada di angka Rp 17.800 per kilogram dan gula pasir premium mencapai Rp 18.850 per kilogram.
Untuk kebutuhan protein, daging ayam ras segar tercatat Rp 38.800 per kilogram. Harga telur ayam ras segar berada di angka Rp 24.500 per kilogram.
Adapun bawang merah ukuran sedang tercatat Rp 28.600 per kilogram, sedangkan bawang putih ukuran sedang mencapai Rp 29.200 per kilogram.
Warga Diminta Memperhatikan Perbedaan Harga Pasar
Masyarakat yang berbelanja di Surabaya dan daerah sekitarnya perlu memperhatikan kemungkinan perbedaan harga antarpasar. Harga rata-rata provinsi dapat menjadi acuan awal, tetapi tidak selalu sama dengan harga yang dijumpai di pasar tradisional, toko kelontong, maupun pasar modern.
Pencatatan harga di Pasar Surya Surabaya juga dapat digunakan untuk memeriksa perkembangan harga bahan pokok di pasar-pasar yang dikelola pemerintah kota. Indeks harga yang tersedia mencakup pembaruan hingga 14 Oktober 2026.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai harga sembako pada Rabu, 14 Oktober 2026, pembaca sebaiknya membandingkan pembaruan resmi terbaru dengan harga di pasar tempat berbelanja. Dengan begitu, perencanaan belanja harian dapat dilakukan berdasarkan informasi yang sesuai dengan kondisi lapangan.[aje]






