Jember (beritajatim.com) – Gara-gara menghantam mobil Honda Mobilio di petak Jalan Ketapang – Argopuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kereta Api Sritanjung harus mengganti lokomotif, Rabu (28/3/2023).
Kecelakaan terjadi di di JPL Nomor 20 yang teregister tidak terjaga pada Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro. Kereta api tersebut dalam perjalanan dari Stasiun Ketapang Banyuwangi menuju Lempuyangan Yogyakarta.
“Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif berkali-kali saar akan melintas. Tiba-tiba mobil bernomor polisi P 1884 WR masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper lokomotif,” kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam keterangan persnya.
Tabrakan itu menyebabkan beberapa bagian lokomotif CC 201 83 31 rusak, di antaranya tangga dan alat perangkai. Kereta api baru berangkat kembali 12 menit kemudian setelah diperiksa kelayakannya. “Menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan sampai tujuan, lokomotif diganti di Stasiun Jember,” kata Anwar.
Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11. “Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit,” kata Anwar.
Ini bukan kecelakaan pertama yang terjadi di perlintasan sebidang di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9. Anwar mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b), pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
Anwar meminta semua pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang untuk berhenti terlebih dahulu dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. “Tengok kanan dan kiri. Setelah dipastikan aman baru melintas,” katanya. [wir]






