Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala memimpin sidang kasus ambrolnya prusutan Kenjeran Park mengancam akan menahan tiga Terdakwa. Hal itu diucapkan Taufan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian memperingatkan pada ketiga terdakwa untuk kooperarif selama persidangan.
“Meski penyidik tidak menahan, tapi sekali saja Anda mangkir dengan alasan yang tidak jelas atau tanpa alasan, maka majelis hakim bisa menahan karena untuk memperlancar persidangan,” ujar Taufan Mandala.
Setelah memperingatkan para Terdakwa, Taufan pun mempersilakan pada Terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan dari Jaksa. “Silahkan Anda tanggapi dakwaan Jaksa,” ujar hakim Taufan.
Para Terdakwa melalui kuasa hukumnya pun meminta agar majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu guna mengajukan eksepsi.
Perlu diketahui, tiga Terdakwa menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/12/2022). Tiga Terdakwa tersebut adalah Soetiadji Yudho selakunuhi Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.
Jaksa mendakwa ketiga Terdakwa telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain terluka. Selain itu, jaksa yang karip disala Uwais ini juga mendakwa ketiga Terdakwa telah melanggar undang-undang konsumen.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kedua primair melanggar pasal 360 ayat 1 subsidiair 360 ayat 2,” ujar Uwais dalam dakwaan.
Dalam sidang kali ini, juga turut dikawal oleh organisasi massa bantuan serbaguna (banser). Dengan mengenakan seragam khas, para banser ini tampak memenuhi ruangan sidang.
Salah satu perwakilan Banser Surabaya, Fanani mengatakan kedatangan Banser ke persidangan adalah guna memberikan dukungan pada salah satu Terdakwa yakni Subandi. Sebab, Subandi adalah salah satu pelatih di Banser Surabaya.
“Kami memberikan dukungan penuh pada pak Subandi karena menurut kami, pak Bandi tidak semestinya bertanggungjawab dalam kasus ini. Pak Bandi hanya sebahai keamanan di Kenpark, kenapa harus dijadikan terdakwa juga,” ujar Fanani.
Pihaknya berharap agar majelis hakim yang memimpin persidangan perkara ini untuk membebaskan Terdakwa Subandi.
Saat ini saat ini membacakan dakwaan pada tiga Terdakwa yakni Soetiadji Yudho selakunuhi Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kenjeran-park-surabaya”]
Kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) saksi-saksi yaitu: sdr. RWP, sdr. H, saksi anak ALS, saksi anak NAP, saksi anak NA, saksi anak MAM, saksi anak RPB, saksi IR, saksi Moh Ridwan, saksi anak RMS, saksi SS, saksi anak MZM, saksi NP, saksi anak PA, saksi anak P, saksi ME dan saksi anak KL runtuh. Penyebab runtuhnya fiber glass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (07/05/2022) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. [uci/but]






