Lamongan (beritajatim.com) – Ketentuan mengenai hal pilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tengah dipersoalkan. Sebab, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan berpotensi menghalangi sebagian masyarakat dalam menyalurkan hak pilih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Lamongan, Moh. Zamroni menyampaikan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Penentuan hak pilih juga ditetapkan dengan merujuk pada Permendagri tersebut.
“Terkait hak pilih yang dimasalahkan, sebenarnya di Perbup Pasal 14 sudah disebutkan dengan jelas dan sesuai dengan Permendagri di Pasal 10 dan seterusnya,” kata Zamroni, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, Zamroni juga menerangkan daftar pemilih yang sudah beredar telah dimutakhirkan. Juga sudah divalidasi sesuai data penduduk desa yang diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau.
Sedangkan pengumuman DPT dilakukan selama 3 hari. Dengan begitu, pemilih atau pihak keluarga bisa mengajukan perbaikan apabila ada kesalahan penulisan.
“Pemilih yang belum terdaftar pun bisa secara aktif melaporkan ke panitia pemilihan. Bahkan, penetapan DPT ini juga telah dimusyawarahkan oleh panitia bersama Cakades, yang kemudian dituangkan ke berita acara yang ditandatangani oleh peserta Musyawarah, diparaf per lembar oleh Cakades,” terangnya.
Oleh sebab itu, Zamroni menegaskan DPT Pilkades yang sudah final dan telah disahkan itu tak bisa diubah. Ia berharap, pelaksanaan Pilkades serentak yang diikuti 61 desa di Lamongan ini bisa berlangsung kondusif dan aman.
“Kami terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, baik itu dari para Camat dan Muspika yang ada di wilayah masing-masing Desa, untuk melakukan pengamanan Pilkades. Kami yakin, pihak keamanan dari Polres atau dari TNI memiliki strategi khusus dalam mewujudkan Pilkades yang aman dan damai,” kata dia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pilkades-lamongan”]
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Hamzah Fansyuri, menerima aduan masyarakat tentang adanya sejumlah warga desa yang tidak tercantum dalam DPT Pilkades serentak 2022 pada 26 Juni mendatang.
Hamzah menilai DPT yang berjumlah 135.236 jiwa dan sudah final itu berpotensi memunculkan persoalan baru. Substansi dari ketentuan tersebut dimungkinkan akan berimbas pada banyaknya penduduk desa setempat yang akan kehilangan hak pilihnya.
“Sebab Pasal yang dimaksud telah serta merta menganulir ketentuan dari Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 terkait penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya jika tidak masuk dalam DPT,” ujar Hamzah.
Selain itu, ungkap Hamzah, ketentuan dalam Perbup tersebut juga telah mengesampingkan adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Sehingga, hal ini bisa berefek pada Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan Hamzah khawatir, hal ini bisa jadi momok dan jadi persoalan yang bakal dipermasalahkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang nantinya kalah. Sehingga juga akan muncul gugatan dan konflik yang tak terhindarkan.
“Terdapat konflik norma dalam persoalan ini. Saat terjadi konflik norma, maka akan dilakukan legal finding, dalam hal ini dengan menerapkan asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah). Diharap Bupati segera membuat surat edaran untuk memperpanjang batas waktu penetapan DPT,” paparnya. [riq/beq]






