Sumenep (beritajatim.com) – Seorang guru laki-laki di salah satu SMA Negeri di Sumenep diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada siswanya yang juga berjenis kelamin laki-laki, berinisial RMM.
“Guru berinisial MR tersebut saat ini sudah kami tahan di Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan pada anak di bawah umur,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (13/02/3023).
Kasus memalukan itu berawal ketika ponsel korban dirampas oleh pelaku karena ditemukan ada video tidak pantas. Setelah itu, pelaku meminta korban datang ke sekolah setelah maghrib, untuk mengambil HP miliknya.
“Korban kemudian ke sekolah menemui pelaku di ruang tata tertib. Di situlah pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Edo.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban menyimpan video dewasa di HP-nya. Pelaku juga mengancam, korban akan dilaporkan dan dikeluarkan dari sekolah karena menyimpan video konten dewasa, kecuali apabila korban bersedia menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Di salah satu ruangan di sekolah itulah, pelaku kemudian mencabuli korban,” ungkap Edo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”guru-cabul”]
Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orang tuanya. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Sumenep.
“Sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Tetapi kami terus melakukan pendalaman, khawatir korban sebenarnya tidak hanya satu, tetapi masih takut untuk melapor,” ujarnya.
Tersangka pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Sumenep dengan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. [tem/but]






