Surabaya (beritajatim.com) – ADW (24) warga Jl Tanah Merah GG Sayur dan JS (23) warga Jl Dukuh Bulak Banteng ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Tanah Merah, Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya, kedua pemuda tersebut menggunakan sepeda motor Honda Win dengan plat merah khusus Pegawai Negeri Sipil L 6368 BP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, motor yang digunakan sarana tersebut adalah milik dari salah satu tersangka yang merupakan anak dari mantan pegawai negeri di Surabaya. keduanya sengaja menggunakan sepeda motor dengan plat merah untuk mengelabui masyarakat.
“Motor (plat merah) itu milik dari orang tua salah satu tersangka, yang mantan pegawai negeri di Surabaya, namun sudah meninggal dan untuk mengelabui aksinya, digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar Mirzal, Selasa (05/04/2022).
Mirzal menambahkan, pengungkapan ini terjadi setelah pihaknya mendapat laporan atas pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku dan langsung menangkap keduanya saat di Jl Tanah Merah GG III.
“Dari serangkaian penyelidikan dan rekaman cctv anggota kami mendapat petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku, yang saat itu keduanya diketahui berada di Jl Tanah Merah GG III, sehingga dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini selalu bekerja sama dengan tiga anggota. ADW bersama rekannya yang saat ini buron bertugas untuk mengawasi keadaan. Sementara itu, JS bertugas untuk mengeksekusi sepeda motor yang diparkir jauh dari pengawasan.
“Mereka berbagi peran, tersangka JS sendiri sebagai eksekutor, dan kedua rekannya mengawasi situasi sekitar, lalu membawa motor hasil kejahatannya dan dijual kepada penadah di Madura,” tegasnya.
Dari data kepolisian, JS merupakan residivis kasus serupa di tahun 2019 dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Selain itu, kelompok bandit curanmor ini melakukan aksinya di lima lokasi yakni, Jl Kedung Pengkol, Jl Kedung Cowek, Jl Kutisari Utara, Jl Rangkah Agung dan Jl Labansari
“Setiap beraksi mereka selalu bertiga, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Mirzal.

Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti motor Honda WIN L L 6368 BP yang dijadikan sarana, juga menyita unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor mesin : JF31E0105716 serta tiga buah kunci T.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara. (ang/ted)






