Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Kebangkitan Bangsa mengungkap kelemahan dasar aturan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menertibkan atribut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito menerbitkan surat edaran bernomor 331.1/1000/314/2023 tentang Penertiban Sendiri Atribut dan/atau Baliho Tokoh Masyarakat/Parpol/Ormas yang Pemasangannya di Luar Masa Kampanye.
Dalam surat itu, Pemkab Jember mengimbau dan meminta pemilik atribut agar mencopot sendiri atribut tersebut, termasuk atribut organik partai. Pemkab Jember memberikan tenggat pada Senin (7/8/2023).
Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim mengatakan, kebijakan atas pemasangan atribut dan baliho parpol di luar masa kampanye bukanlah kewenangan dan tugas pokok pemerintah daerah. “Itu tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Dalam pasal 101 huruf a angka 1 UU itu disebutkan, Bawaslu Kabupaten bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten terhadap pelanggaran pemilu. “Surat Sekda tersebut melanggar kewenangan antarinstasi yaitu Bawaslu Kabupaten, apabila dilakukan terhadap baliho atau atribut yang dipasang dilokasi yang telah ditentukan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 3 huruf b PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” kata Halim.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi menegaskan, semua dasar hukum yang dijadikan landasan surat tersebut lemah. “Dalam Peraturan Daerah Jember Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tidak ada pengenaan untuk ormas dan parpol. Perbaruan perda itu tidak mengubahnya,” katanya.
Jadi, lanjut Ayub, perda itu tak bisa digunakan dasar. “Malah kalau mau jujur, alun-alun tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial sama sekali. Pemerintah berapa kali melanggar? Kawasan Segitiga Emas tidak boleh untuk komersial, tapi buktinya banyak untuk komersial,” katanya.
Ayub juga mempersoalkan penggunaan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik. dan Atribur Organisasi Kemasyarakatan.
“Perbup itu berlaku untuk Pemilihan Umum 2014. Sekarang Pemilu 2024. Peserta pemilunya berbeda. Masa dua kali pemilu perbupnya tidak diganti?” kata Ayub.
Ayub menyarankan Pemkab Jember segera mengundang partai politik. “Mengundang juga tidak keluar duit. Ayo kesepakatan bersama, ditata yang baik. Tapi Pemkab Jember juga begitu. Saya akan minta Fraksi PKB untuk mendesak pemkab untuk menertibkan semua papan reklame yang habis masa berlakunya. Ayo kalau mau kenceng-kencengan. Jangan hanya parpol dong. Nanti bisa-bisa menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekda Hadi Sasmito mengatakan, penertiban awal dilakukan untuk atribut baliho yang rusak dan atribut yang dipasang dengan cara dipakukan di pohon. “Kita kan ada step-nya, Yang sudah pasti dan kita utamakan, kami sudah berkomunikasi dengan Bakesbang dan Satpol PP, adalah gambar-gambar baliho yang hilang separuh (rusak) yang kami tertibkan, termasuk yang dipakukan di pohon-pohon,” katanya.
Hadi meminta izin dari partai politik untuk menertibkan dua jenis atribur itu. “Saya mohon izin ke kawan-kawan meski tanpa surat edaran itu. Kami akan komunikasikan dengan baik,” katanya.
Setelah dua jenis atribut itu ditertibkab, menurut Hadi, pihaknya baru akan berkomunikasi dengan partai soal skema penertiban berikutnya. “Dengan memperhatikan usulan dan masukan para partai di DPRD Jember. Kami akan rumuskan titik-titiknya, mana yang boleh dan tidak boleh,” katanya. [wir]






