Ringkasan Berita
Komisi Organisasi membahas rancangan aturan tata kelola tambang PBNU.
Sidang berlangsung dinamis dengan perdebatan antarpeserta.
PBNU menyiapkan payung hukum untuk pengelolaan tambang.
Saham badan usaha tambang diusulkan dialihkan ke Perkumpulan NU.
Kediri (beritajatim.com) – Sidang Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, membahas rancangan Peraturan Perkumpulan mengenai tata kelola tambang milik PBNU.
Pembahasan berlangsung dinamis pada Minggu (21/6/2026), bahkan sempat diwarnai adu argumentasi hingga peserta menggebrak meja dalam forum.
Wakil Ketua Umum PBNU yang juga Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut bertujuan menyusun landasan hukum agar pengelolaan tambang Nahdlatul Ulama memiliki tata kelola yang jelas, profesional, dan akuntabel.
Dua Rancangan Peraturan Dibahas
KH Amin Said Husni menjelaskan Komisi Organisasi membahas dua rancangan Peraturan Perkumpulan.
Rancangan pertama mengatur tata kelola tambang yang saat ini mulai dikelola Nahdlatul Ulama.
Sedangkan rancangan kedua mengatur tata kelola Digdaya NU, yakni platform digital PBNU yang selama ini digunakan untuk digitalisasi administrasi organisasi, mulai dari persuratan, kepengurusan, hingga berbagai layanan internal.
Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga sekitar pukul 16.00 WIB dengan fokus utama pada penyusunan regulasi pengelolaan tambang.
Disiapkan Sebagai Payung Hukum
Menurut KH Amin Said Husni, penyusunan Peraturan Perkumpulan diperlukan karena pengelolaan tambang oleh Nahdlatul Ulama masih berada pada tahap awal dan belum memiliki regulasi organisasi yang mengaturnya secara khusus.
Melalui Konbes NU 2026, PBNU ingin membangun dasar hukum yang menjadi acuan dalam seluruh proses pengelolaan tambang.
“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang, karena selama ini kondisi tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada Nahdlatul Ulama masih bersifat rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” jelasnya.
Pastikan Tambang Milik Perkumpulan NU
Dalam penyusunan regulasi tersebut, PBNU menetapkan tiga tujuan utama.
Pertama, memastikan kepemilikan tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
“Tambang ini adalah milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik korporasi,” ujar KH Amin.
Kedua, memastikan seluruh tata kelola dilakukan sesuai prinsip good governance, mulai dari profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, hingga mekanisme pengawasan.
Ketiga, memastikan hasil pengelolaan tambang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi dan warga Nahdlatul Ulama.
“Pemanfaatan hasil tambang ini adalah untuk sebesar-besar kemakmuran Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama, bukan untuk orang-orang, bukan untuk kelompok, bukan untuk faksi-faksi tertentu.”
Perdebatan Soal Kepemilikan Saham
KH Amin mengungkapkan salah satu pembahasan yang memicu dinamika sidang berkaitan dengan struktur kepemilikan badan usaha yang saat ini mengelola izin usaha pertambangan.
Selama ini, badan usaha tersebut berbentuk perusahaan dengan kepemilikan saham berada pada koperasi.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian peserta mengenai potensi terjadinya keterputusan hubungan hukum antara koperasi dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama apabila belum ada regulasi yang mengaturnya secara tegas.
Karena itu, Komisi Organisasi menyepakati perlunya memasukkan ketentuan peralihan dalam rancangan Peraturan Perkumpulan.
Ketentuan tersebut mengatur agar seluruh saham yang saat ini dimiliki koperasi dialihkan kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Diberi Tenggat Waktu Juli 2026
Hasil sementara sidang juga memuat jadwal pelaksanaan proses pengalihan kepemilikan saham.
Koperasi diwajibkan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham.
Selanjutnya, proses pengalihan kepemilikan ditargetkan telah dituntaskan paling lambat 10 Juli 2026 sesuai mekanisme yang akan dirumuskan lebih lanjut.
Masih Menunggu Penyempurnaan Rumusan
Meski sejumlah poin telah disepakati dalam forum, KH Amin Said Husni menegaskan hasil tersebut masih bersifat sementara.
Komisi Organisasi juga menyetujui pembentukan tim perumus yang bertugas menyempurnakan redaksi dan substansi hasil pembahasan sebelum dibawa ke sidang pleno.
Dengan demikian, keputusan akhir masih menunggu proses finalisasi sesuai mekanisme Munas dan Konbes NU 2026.
Perdebatan Dinilai Bagian dari Musyawarah
Menanggapi dinamika sidang yang berlangsung cukup panas, KH Amin Said Husni menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam forum musyawarah yang diikuti banyak peserta.
“Namanya juga banyak kepala, tentu banyak pemikiran dan banyak pandangan. Itu biasa saja. Ketika akhirnya disepakati, semuanya menerima.”
Sidang Komisi Organisasi diikuti sebanyak 129 peserta yang terdiri atas unsur pleno PBNU serta peserta Munas dan Konbes NU. Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme persidangan sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi organisasi. [nm/but]






